SERANG, Bahribantenreborn– Polresta Serang Kota menunjukkan respons cepat terhadap laporan dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis saat berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada Minggu lalu.
Tindak lanjut atas laporan tersebut mulai di lakukan pada Selasa (21/07/2026), sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk yang menyangkut keselamatan insan pers.
Langkah cepat yang dilakukan Polresta Serang mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Respons tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai pilar demokrasi, jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dari pihak mana pun.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut diharapkan dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga fakta peristiwa dapat terungkap secara terang benderang.
"Harapan kami, perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar salah satu pemerhati pers di Banten.
Dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis juga sejalan dengan berbagai desakan organisasi pers yang selama ini mendorong aparat untuk mengusut tuntas setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berlangsung.Publik menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat di tuntaskan secara objektif demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
