Bengkulu Utara, Bahribantenreborn.net – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Bengkulu Utara kian memprihatinkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah galian pasir di sepanjang pesisir pantai, mulai dari Kecamatan Air Napal hingga Kecamatan Ketahun.
Meski bukan rahasia umum lagi, aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Padahal sebelumnya, Polres Bengkulu Utara telah memasang papan peringatan larangan aktivitas galian pasir di sejumlah titik, khususnya di wilayah Kecamatan Air Padang. Namun hingga kini, aktivitas penambangan pasir pantai tersebut tetap berlangsung.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional (OMBB), M. Diamin, angkat suara. Dalam pernyataannya, ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi pesisir pantai di Kabupaten Bengkulu Utara yang setiap tahunnya mengalami abrasi parah.
“Saya melihat kondisi di pesisir pantai, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, semakin memprihatinkan. Hampir di sepanjang pantai terjadi abrasi yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas galian pasir tersebut. Ini harus dihentikan,” tegas M. Diamin, Sabtu (20/7/2025).
Ia secara khusus meminta kepada Polda Bengkulu untuk segera bertindak tegas terhadap para oknum penambang pasir ilegal yang dinilainya sudah secara terang-terangan melanggar hukum, meski sudah ada larangan resmi dari pihak kepolisian.
“Mereka ini jelas-jelas melanggar hukum. Di lokasi sudah ada papan larangan dari Polres Bengkulu Utara, tapi mereka tetap beroperasi. Saya minta kepada aparat penegak hukum, terutama Polda Bengkulu, agar tidak tutup mata terhadap aktivitas ini. Mereka mencari keuntungan pribadi tapi mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” papar Diamin.
Tak hanya itu, M. Diamin juga mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera memerintahkan dinas terkait agar turun langsung meninjau kondisi pesisir pantai yang kian rusak akibat abrasi. Ia menilai perlu ada sinergi antara pemerintah provinsi dan penegak hukum dalam menangani masalah ini.
“Saya juga minta kepada DPRD Provinsi Bengkulu, terutama komisi yang membidangi pertambangan dan lingkungan, untuk segera melakukan sidak ke wilayah pesisir Bengkulu Utara dan melihat langsung dampak dari galian C ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, M. Diamin menyatakan bahwa pihaknya dari OMBB dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan resmi kepada Polda Bengkulu, serta akan ditembuskan ke Mabes Polri apabila tidak ada tindakan tegas terhadap penambang ilegal tersebut.
“Kalau ini tidak ditanggapi, saya akan kirim laporan resmi ke Polda Bengkulu dan tembuskan ke Mabes Polri. Kita tidak bisa diam melihat kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan,” pungkasnya.
(Ad-ba)