Menantu Tewas Ditebas, Gembira Surbakti Malah Ajukan Banding! Keluarga Korban Murka: “20 Tahun Terlalu Ringan!”

Redaksi Media Bahri
0


LANGKAT – BahriBantenReborn.net | Publik kembali dikejutkan oleh langkah hukum Gembira Surbakti, terdakwa pembunuhan sadis terhadap menantunya sendiri, Frandi Sembiring. Alih-alih menunjukkan penyesalan setelah dihukum 20 tahun penjara, Gembira justru menggugat balik keadilan dengan mengajukan banding, sebuah keputusan yang langsung menyulut kemarahan keluarga korban.


Vonis 20 Tahun Tak Menyentuh Nurani Pelaku

Putusan telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 17 Juli 2025. Gembira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa menantunya dengan kelewang, sebuah senjata tajam yang biasa ia gunakan di ladang. Namun hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 25 Juli 2025, kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan banding.


“Keadilan macam apa yang dicari pembunuh ini? Sudah membunuh, malah minta dikasihani!” teriak salah satu kerabat korban dengan mata merah dan suara bergetar.



Darah Dingin: Hanya Karena Pintu Dibanting, Nyawa Melayang

Insiden maut itu terjadi pada 14 Februari 2025. Bermula dari cekcok sepele soal pintu rumah yang dibanting, Gembira mengamuk dan mengejar Frandi lalu menebasnya secara brutal di depan rumah mereka sendiri. Tidak hanya satu bacokan. Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, luka terbuka ditemukan di leher dan kepala korban, yang membuat Frandi meregang nyawa di tempat.

“Ini bukan emosi sesaat, ini kebencian yang dipendam. Dia (Gembira) sadar mengambil senjata dan menyerang dengan niat membunuh,” tegas JPU Zakiri SH dalam sidang sebelumnya.


Upaya Banding: Menginjak Luka yang Belum Sembuh

Langkah banding dari Gembira dianggap sebagai bentuk perlawanan tanpa rasa malu. Bagi keluarga korban, itu bukan sekadar proses hukum, melainkan penghinaan terhadap luka yang mereka alami.

“Kami merasa dihantam dua kali: pertama saat anak kami dibunuh, sekarang saat pelakunya minta keringanan!” ucap ayah Frandi dengan air mata menetes di pengadilan.



Saksi-Saksi Tak Mampu Menyelamatkan Gembira

Tiga saksi dihadirkan: istri pelaku (Maria Ginting), anaknya, dan seorang tetangga. Tapi tak satu pun sanggup memperkuat klaim pembelaan. Keterangan yang tumpang tindih, tidak sinkron, bahkan terkesan mengada-ada, justru memperjelas bahwa tindakan Gembira murni sebagai serangan membunuh, bukan membela diri.



Keluarga Korban: Hukum Harus Lebih Tegas

Dengan penuh amarah, keluarga korban kini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk memperberat hukuman, bahkan mendorong hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kalau hukum ini lunak, maka siapa pun bisa membunuh lalu minta keringanan. Ini bukan soal hukum, ini soal nyawa anak kami!” tegas paman korban, di depan awak media.


BahriBantenReborn.net Soroti: Jangan Lunakkan Hati untuk Pembunuh Keluarga Sendiri

Kasus ini bukan sekadar kriminal, tapi tamparan bagi nilai kemanusiaan dan keadilan di meja hijau. Gembira Surbakti telah mencoreng kehormatan sebagai seorang ayah, mertua, dan kepala rumah tangga. Kini, dengan menggugat kembali putusan 20 tahun penjara, ia semakin menunjukkan tidak adanya penyesalan, tidak adanya hati.


📌 BahriBantenReborn.net | Lebih Tajam, Lebih Kritis, Tanpa Ampun untuk Kejahatan!
🖋️ Reporter: Zulpan Purba

      Editor :  Zulkarnain IdruS
🎯 #GembiraSurbakti #FrandiSembiring #BandingTanpaNurani #Vonis20Tahun #KeadilanUntukKorban

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top