
Langkat – Bahribantenreborn.net | Modus penipuan digital semakin menggila! Bermodalkan bujuk rayu dan janji manis uang instan, para pelaku kejahatan siber kini gencar menjerat korban di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara.
Pemimpin BRI Branch Office Stabat, Ramlan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan Bank BRI.
“Penipu sekarang semakin lihai. Mereka memanfaatkan media sosial, WhatsApp, telegram, email, bahkan telepon untuk menipu. Jangan sekali-sekali percaya tanpa verifikasi,” tegas Ramlan, Senin (13/10).
Ia menambahkan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan kebenaran informasi langsung ke BRI melalui call center resmi atau kantor cabang terdekat. “Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak ingin ada nasabah yang menjadi korban kebohongan digital,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH, MH, menegaskan bahwa para pelaku penipuan tidak akan lolos dari jeratan hukum.
“Setiap bentuk penipuan, apalagi yang dilakukan melalui media elektronik, bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya berat—mulai dari pidana penjara hingga denda besar,” ungkap Zulfikar dengan nada serius.
Ia menekankan, masyarakat wajib melapor jika menjadi korban, agar rantai kejahatan digital ini segera diputus. “Jangan diam! Laporkan ke BRI, ke polisi, dan juga ke OJK melalui situs IASC (iasc.ojk.go.id). Setiap laporan bisa jadi kunci untuk menutup rekening pelaku,” imbuhnya.
Ramlan juga menjelaskan bahwa laporan ke Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) akan membantu pemblokiran rekening pelaku sehingga dana korban dapat diamankan. “Jika terbukti rekening penipuan, uang di dalamnya bisa dibekukan dan penipu tidak lagi leluasa bergerak,” tegasnya.
Ia menutup himbauannya dengan peringatan keras:
> “Penipu tidak akan berhenti sebelum ada tindakan hukum tegas. Lindungi diri, keluarga, dan uang Anda. Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan digital!”
Reporter: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus