Praktisi Hukum!!! Propam dan Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Skandal Oknum Polisi Bacan Timur

Redaksi Media Bahri
0


Bahribantenreborn.Net – Kasus dugaan skandal seorang oknum polisi berinisial S dari Polsek Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga kuat menghamili warga Desa Babang, terus menuai sorotan publik. Gelombang desakan agar Propam dan Polda Maluku Utara turun tangan semakin menguat, seiring kekhawatiran adanya pembiaran di tingkat Polsek dan Polres, Rabu 27/08/2025.

Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, langkah tegas Polda dan Propam menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kasus ini bukan sekadar masalah pribadi. Ada dugaan pelanggaran pidana dan kode etik kepolisian. Propam harus segera memproses pengaduan korban, dan Polda Maluku Utara harus ambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan tidak ada intervensi,” tegas Yeri.

Yeri menambahkan bahwa dugaan pidana yang dilakukan pelaku mengacu pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, sementara secara etik jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri. “Jika terbukti, pelaku harus mendapat sanksi maksimal: pidana sesuai ketentuan hukum dan sanksi etik berupa PTDH. Tidak boleh ada kompromi,” lanjutnya.

Tak hanya praktisi hukum, masyarakat juga mendesak Kapolda Maluku Utara turun langsung memerintahkan Propam Polda untuk menangani kasus ini. Gelombang komentar keras di media sosial menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

Seorang warga Desa Babang yang enggan disebutkan namanya merasa kecewa atas perbuatan pelaku. Ia menilai sikap seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan, justru mencoreng nama baik institusi.

“Kami di desa ini benar-benar malu dan kecewa. Harusnya dia jadi contoh, bukan bikin aib begini. Kami minta Polda jangan tinggal diam. Harus ada sanksi tegas,” ujarnya dengan nada kesal.

Menurut Yeri, langkah Propam dan Polda Maluku Utara akan menjadi indikator keseriusan Polri dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi bisa hancur.


Reporter: Warta Republik

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top