Jakarta | Bahribantenreborn.net — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian restorative justice terhadap empat perkara tindak pidana narkotika dalam ekspose yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.
Langkah ini menandai pendekatan hukum progresif dalam penanganan perkara narkotika, dengan mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna daripada hukuman penjara.
Empat Tersangka Disetujui Jalani Rehabilitasi
Empat perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Para tersangka yaitu:
- Krisna Adam bin Herman Silahudin
- Habibi Dwi Saputra bin Suwandi
- Deri Pradia bin Rudi Hartono
- Danil bin Harun (Alm)
Keempatnya semula dijerat dengan kombinasi pasal Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun setelah hasil penyidikan mendalam, para tersangka dinyatakan sebagai pengguna akhir, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Alasan Pengabulan Restorative Justice
JAM-Pidum memaparkan sejumlah alasan utama disetujuinya keempat permohonan:
- Para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik;
- Tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan hanya sebagai pengguna;
- Tidak tercatat sebagai DPO;
- Hasil asesmen menunjukkan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan;
- Belum pernah atau maksimal dua kali menjalani rehabilitasi;
- Tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, produsen, maupun kurir.
“Para Kajari diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Prof. Asep.
Langkah Tegas Berbasis Keadilan
Kebijakan ini merupakan implementasi nyata asas dominus litis oleh kejaksaan, dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai pihak yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman.
Langkah tersebut juga menjadi sinyal tegas: Kejaksaan membedakan secara objektif antara pengguna dan pelaku kejahatan narkotika terorganisir, serta berkomitmen menjadikan rehabilitasi sebagai upaya penanganan humanis berbasis hukum.
Redaksi | Bahribantenreborn.net