LBH PHASIVIC: "Full Bucket Atas Konspirasi Korporasi Korupsi di Proyek JBC, SIAP DILAPORKAN KE PRESIDEN!"

Redaksi Media Bahri
0



Jambi – bahribantenreborn.net | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi secara tegas menyuarakan dugaan konspirasi korporasi dalam proyek pembangunan Jambi Business Centre (JBC). Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC, menyebut proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi sistemik yang melibatkan oknum pengusaha dan pejabat daerah.


Bicara korupsi berskala konspirasi korporasi di Provinsi dan Kota Jambi, salah satu contohnya adalah Jambi Business Centre. Ini bukan proyek biasa, tapi penuh kejahatan: mulai dari penipuan publik, suap, manipulasi data dan pasar, pelanggaran lingkungan, hingga kerugian negara.” tegas Fahmi, saat memberikan keterangan kepada awak media.



Menurut Fahmi, proyek JBC dibangun di wilayah yang menurut Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044 merupakan zona rawan banjir serta daerah resapan air. Secara ekologis, wilayah tersebut merupakan cekungan alami sebagai area tangkapan air, namun justru dijadikan pusat komersial.


Ini sudah pelanggaran dari awal. Cekungan itu tangkapan air, bukan tempat mendirikan bangunan skala besar. Tapi tetap dipaksakan demi kepentingan korporasi.” ungkap Fahmi.


Ia juga menyinggung kejanggalan dalam perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer) tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur Jambi saat itu, Hasan Basri Agus. Menurutnya, perjanjian bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 itu cacat secara administratif dan tidak melalui kajian matang.



Kita minta pertanggungjawaban Pemprov, kenapa tidak dilakukan adendum perjanjian? Apalagi PT Putra Kurnia Properti selaku pengembang belum menyetor kontribusi negara senilai Rp13,4 miliar selama periode 2014–2024. Jelas ini merugikan keuangan negara!” tegasnya.


Fahmi juga menyinggung soal alih fungsi lahan yang sebelumnya dikuasai oleh tokoh adat, Datuk H. Jamaludin. Menurutnya, lahan tersebut berpindah tangan ke pengembang secara ilegal dan cacat hukum, meski ahli waris masih memegang bukti awal kepemilikan.


Ahli waris tidak punya kekuatan ekonomi untuk melawan korporasi raksasa, sedangkan pihak pengembang menjadikan tanah itu agunan bank dan diperjualbelikan dalam bentuk ruko. Ini indikasi kuat adanya pencucian uang (money laundering).” beber Fahmi.



Sementara itu, Dody Chandra, Ketua PW Fast Respon Provinsi Jambi, menyatakan siap melayangkan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan kuat korupsi dan pelanggaran hukum dalam proyek JBC.


Presiden harus tahu. Ini menyangkut kerugian negara dan pencaplokan hak rakyat. Kami minta Kementerian ATR juga turun tangan menelusuri status legalitas tanah tersebut,” kata Dody.


Pihak Jambi Business Centre yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban substantif. “Siap bapak, saya pelajari dahulu dan koordinasikan ke manajemen,” tulis Hilman Firmansyah, perwakilan JBC.


LBH PHASIVIC memastikan akan terus mengawal kasus ini, dan dalam waktu dekat berencana membawa berkas-berkas dugaan korupsi ke tingkat nasional untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Team)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top