MA Gelar Sidang Paripurna Terbuka Pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Kamis 10 Juli 2025

Redaksi Media Bahri
0



Jakarta – bahribantenreborn.net

Setelah sembilan bulan lamanya mengalami kekosongan, jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial akhirnya segera terisi. Mahkamah Agung menetapkan pelaksanaan Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Kamis, 10 Juli 2025.


Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.


“Iya betul, hasil Rapim hari ini menjadwalkan Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Kamis (10/7) atau besok,” ujar Sobandi dalam keterangannya kepada media.


Kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terjadi sejak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung RI di hadapan Presiden pada Oktober 2024 lalu. Sejak saat itu, posisi Wakil Ketua Bidang Yudisial dijabat sementara oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, YM. Suharto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).


“Setelah lebih dari sembilan bulan lamanya dijabat pelaksana tugas oleh YM. Suharto,” lanjut Sobandi.


Sobandi menambahkan, pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.


“Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial akan disiarkan melalui live streaming di YouTube Mahkamah Agung. Seluruh warga peradilan dapat menyaksikan secara terbuka. Kita berharap pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial berjalan dengan lancar dan sukses,” tutup Sobandi.


Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial akan diikuti oleh seluruh pimpinan dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Sebanyak 41 Hakim Agung yang terdiri dari sembilan unsur pimpinan dan 32 Hakim Agung dari berbagai kamar peradilan tercatat memiliki hak suara dalam pemilihan. Para Hakim Agung memiliki hak untuk memilih sekaligus dipilih sebagai calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Penulis: Andi Aulia Rahman
Editor: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top