Pematangsiantar – bahribantenreborn.com | Di tengah banyaknya kasus eksekusi yang berujung pada ketegangan bahkan konflik fisik, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar justru menunjukkan cara lain: eksekusi tanpa kekerasan, lewat kesepakatan dan itikad baik.
Kamis, 26 Juni 2025 lalu, PN Pematangsiantar berhasil menyelesaikan perkara eksekusi hak tanggungan secara sukarela dan bermartabat. Perkara ini tercatat dengan nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Pms dan berkaitan dengan pelaksanaan hasil lelang atas objek tanah di wilayah Kota Pematangsiantar.
Proses eksekusi dilakukan di Ruang Mediasi PN Pematangsiantar, bukan di lokasi objek, karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang turun langsung memimpin proses tersebut, didampingi Plh. Panitera, Jurusita Pengganti, serta kuasa hukum para pihak dan saksi-saksi.
Berdasarkan isi perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2025, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon, sebagai bagian dari penyelesaian damai. Sebaliknya, Pemohon akan menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Eksekusi ini berjalan lancar tanpa hambatan karena para pihak telah berdamai dan hadir secara langsung dalam proses eksekusi,” demikian bunyi pernyataan resmi dari PN Pematangsiantar.
Langkah ini dinilai sebagai contoh ideal penerapan asas keadilan yang humanis, tanpa mengabaikan kepastian hukum. Pengadilan berfungsi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga perdamaian dan fasilitator keadilan sosial.
PN Pematangsiantar dengan ini memberikan pesan kuat: sengketa hukum tak harus berakhir dengan ketegangan, selama ruang mediasi dioptimalkan dan semangat penyelesaian dijunjung tinggi. (Red/SB)