Prof. Sutan Nasomal Desak Kadinkes dan Kapolres Bekasi Usut Tuntas Peredaran Obat Terlarang di Toko Obat ‘Maut’ Genus Kota Bekasi

Redaksi Media Bahri
0



Kota Bekasi – Rabu, 9 Juli 2025- bahribantenreborn.net | Pakar hukum dan ekonomi nasional, Prof. Sutan Nasomal, secara tegas meminta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peredaran bebas obat-obatan terlarang, khususnya yang tergolong Daftar G, yang saat ini marak dijual secara ilegal di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.


Permintaan tegas ini disampaikan Prof. Sutan saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah pemimpin redaksi media massa, dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari, Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon, Selasa (9/7/2025).


Menurut Prof. Sutan, fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena mengancam masa depan generasi muda, serta menimbulkan keresahan mendalam di kalangan orang tua yang melihat langsung anak-anak mereka terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya, seperti Tramadol dan Hexymer, yang mengandung zat psikotropika.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini kejahatan terhadap generasi bangsa. Pemerintah daerah dan kepolisian harus segera turun tangan!” tegasnya.



Toko Kosmetik Kamuflase, Diduga Jadi Sarang Obat Golongan G

Hasil penelusuran tim investigasi Tribrata Nusantara mengungkap, sebuah kios yang berkamuflase sebagai toko kosmetik di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, diduga kuat menjual obat-obatan Daftar G secara bebas, tanpa resep dokter.


Kios yang disebut-sebut milik seseorang berinisial UB itu, bahkan terlihat jelas menjual kepada remaja usia belasan tahun.

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah satu remaja saat ditanya tim investigasi di lokasi.


Warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas penjualan ilegal itu sudah berlangsung cukup lama dan nyaris tanpa pengawasan. Para orang tua mengeluhkan anak-anak mereka yang berubah perilaku, bahkan diduga mulai kecanduan.



Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Sebagai informasi, peredaran obat golongan G tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku bisa dijerat Pasal 196, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.



Masyarakat Desak Polisi Bertindak Tegas

Sejumlah warga meminta aparat bertindak cepat dan tegas. Menurut mereka, jika dibiarkan, peredaran obat-obatan tersebut bisa memicu peningkatan kriminalitas dan kerusakan moral generasi muda.

“Kami minta polisi jangan tinggal diam. Ini sudah sangat meresahkan. Tangkap pengedarnya, tutup tokonya!” ucap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait langkah penanganan kasus ini. Masyarakat berharap segera ada tindakan nyata demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba berkedok obat legal.



Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top