Satu Rumah Dirobohkan, PN Parepare Laksanakan Eksekusi Lahan Sengketa

Redaksi Media Bahri
0



Parepare – bahribantenreborn.net | Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Arung Tarumpu, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Rabu (2/7/2025). Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Parepare, Angri Junanda, dan disaksikan oleh Lurah Lumpue serta pihak Termohon Eksekusi.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Parepare Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pre, yang menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 210 meter persegi tersebut merupakan milik almarhumah Jamaang Mangkana, orang tua dari Para Penggugat, Hariana Turang dan Tabrani Turang. Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak klaim kepemilikan yang diajukan oleh Abdurahman Ma’amun selaku Tergugat.


Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib berkat pengawalan ketat dari 70 personel Polres Parepare. Tim juru sita bersama pelaksana pengadilan mengosongkan bangunan dengan cara mengeluarkan seluruh barang-barang milik Termohon dari dalam rumah. Setelah itu, satu unit rumah yang berdiri di atas objek sengketa diratakan menggunakan alat berat ekskavator. Beberapa pohon di sekitar lokasi juga turut ditebang guna membersihkan area.


“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Setelah proses pengosongan selesai, objek tersebut langsung kami serahkan kepada pihak Pemohon,” ujar Angri Junanda kepada wartawan DANDAPALA.


Eksekusi ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika pihak yang kalah dalam perkara tidak bersedia mematuhi isi putusan secara sukarela, maka eksekusi menjadi jalan terakhir demi menjamin tegaknya keadilan bagi pihak yang sah. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top