Binjai, BahriBantenReborn.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, sepasang suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), warga Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan yang berlangsung dramatis itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Alex Parasibu SH segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di sekitar TKP, petugas mencurigai sepasang pria dan wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus. Tak ingin kehilangan jejak, tim membuntuti keduanya secara diam-diam.
Setibanya di sebuah rumah kosong, pria menghentikan kendaraannya, sementara wanita turun membawa kantong plastik asoi berwarna biru menuju sisi rumah. Petugas juga mengamati gerak-gerik pria tersebut yang tampak mencurigakan—terlihat jelas ia menggenggam senjata api berwarna hitam.
"Ketika kami mencoba melakukan penyergapan, pelaku laki-laki sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjatanya ke arah petugas. Syukurnya, tidak ada korban dari pihak kami," ungkap AKP Syamsul Bahri.
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat ±1.000 gram,
- 1 plastik asoi warna biru,
- 2 unit handphone merk Samsung (putih dan hijau tosca),
- 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,
- 1 selongsong peluru,
- dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih nopol BK 5820 ALC.
Keduanya kemudian mengakui bahwa mereka adalah pasangan suami istri dan berdomisili di Kota Medan.
"Saat ini, TH dan PP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKP Syamsul Bahri.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Binjai dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Rudy Hartono)
BahriBantenReborn.net