Langkat – Bahribantenreborn.net |
Sidang ke-5 kasus pembunuhan sadis terhadap Frandi Sembiring (26) kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis, 17 Juli 2025. Dalam sidang sebelumnya (10 Juli 2025), Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zakiri, S.H. hanya menuntut Gembira Surbakti—ayah angkat korban—dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5.000. Tuntutan ini memantik gelombang kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan masyarakat.
Tangisan Pecah, Poster Kekecewaan Dibentang di Depan PN Stabat
Tepat setelah tuntutan diumumkan, keluarga korban bersama warga Desa Tanjung Gunung menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Stabat. Poster-poster bertuliskan:
“Tuntutan 18 Tahun Itu Hina!”
“Nyawa Frandi Tak Bisa Dibeli!”
“Kami Tuntut Hukuman Seumur Hidup!”
dibentangkan sebagai simbol perlawanan terhadap rasa keadilan yang dianggap diinjak-injak.
Istri Korban: “Jaksa Seperti Tak Punya Hati Nurani!”
Mayang Dwiyanti br. Surbakti, istri korban, tidak bisa menahan kesedihannya saat diwawancara awak media.
> “Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang rendah sekali, Pak. Masa hanya 18 tahun untuk orang yang sudah membunuh dan memutilasi suami saya? Kecewa kali saya!”
Ia menambahkan dengan isak tangis:
> “Kalau terdakwa bilang dia tulang punggung keluarganya, saya kehilangan tulang punggung keluarga saya seumur hidup. Anak saya nggak bisa lihat bapaknya lagi. Jadi si pelaku juga jangan bisa lihat anaknya lagi, Pak Hakim!”
Mengapa Tuntutan Serendah Itu? Publik Bertanya!
Padahal, pasal yang digunakan—Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana—jelas membuka opsi tuntutan hukuman mati atau seumur hidup. Namun, JPU Muhammad Zakiri, S.H. hanya menuntut 18 tahun.
> “Ada apa dengan jaksa? Kenapa begitu lunak? Ini pembunuhan anak angkat sendiri yang dimutilasi!” kata warga geram.
Penasehat Hukum Minta Keringanan, Keluarga Korban: “Kami Butuh Keadilan, Bukan Simpati untuk Pelaku!”
Sementara itu, penasihat hukum Gembira Surbakti, FH. Sagala, S.H., menyampaikan permohonan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Permintaan ini makin menyulut emosi keluarga korban yang menilai permohonan itu tidak punya rasa empati terhadap keluarga yang ditinggal mati dengan tragis.
Sidang Putusan: 17 Juli 2025, Harapan Terakhir Keadilan
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat dan keluarga korban berharap majelis hakim berani menjatuhkan vonis seadil-adilnya, mengingat dampak psikis dan sosial yang ditimbulkan akibat pembunuhan keji tersebut.
Redaksi Bahribantenreborn.net
“Jangan biarkan hukum kehilangan martabatnya. Jika nyawa dibalas dengan 18 tahun penjara, keadilan kita sedang sekarat.”