Bahribantenreborn.net | Jakarta, 22 Agustus 2025 – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) semakin menyeruak. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS kembali memanggil dan memeriksa dua saksi kunci yang diyakini mengetahui aliran serta mekanisme ganjil dalam pencairan kredit di sejumlah bank daerah.
Kedua saksi tersebut adalah:
- HADN, selaku CCA BNI.
- DP, selaku Karyawan Swasta.
Pemeriksaan ini terkait dengan kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Penyidikan juga diarahkan pada dugaan keterlibatan Tersangka ISL dkk., yang disebut-sebut menjadi pemain utama dalam memuluskan pencairan kredit miliaran hingga triliunan rupiah.
Fakta di lapangan menunjukkan, kredit tersebut justru berujung pada gagal bayar setelah PT Sritex pailit. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen, pembiaran pelanggaran prosedur, hingga kemungkinan adanya suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum perbankan dan pihak perusahaan.
“Kalau bank daerah bisa sebebas itu mencairkan kredit jumbo tanpa analisa mendalam, patut dicurigai ada permainan kotor. Jangan-jangan uang rakyat yang dikelola bank justru dijadikan bancakan elit bisnis dan pejabat bank,” ungkap salah seorang sumber kepada Bahribantenreborn.net.
Kasus ini bukan hanya soal kelalaian, melainkan bisa mengarah pada kejahatan terorganisir di sektor perbankan daerah. Publik menanti keseriusan Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti di level saksi, tetapi berani menjerat aktor-aktor besar di balik skandal ini, termasuk pejabat bank yang diduga ikut bermain.
Dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, kasus kredit PT Sritex bisa menjadi gambaran nyata bagaimana kongkalikong antara korporasi besar dan oknum bank daerah bisa merusak sistem keuangan nasional.
Redaksi: Bahribantenreborn.net