
Palu – Bahribantenreborn.net | Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di Kota Palu, masyarakat dibuat resah dengan beredarnya pesan berantai di media sosial. Pesan itu menyebutkan adanya aksi besar pada Senin (1/9) di sekitar Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Hasanuddin (Taman GOR), serta isu bahwa polisi akan memilih diam bila massa sudah anarkis di Gedung DPRD.
Kabar tersebut langsung ditepis Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi Minggu (31/8/2025), menegaskan isu itu tidak benar.
“Polri tidak menghalangi siapapun menyampaikan aspirasi. Itu adalah hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara tertib, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, polisi justru berkewajiban melindungi peserta aksi, melakukan koordinasi, serta mengamankan jalannya kegiatan. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap provokasi pihak luar yang bisa menimbulkan kericuhan, perusakan, bahkan penjarahan.
“Apabila terjadi tindakan anarkis, Presiden sudah menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas dan keamanan,” ujarnya.
Sugeng menekankan seluruh langkah kepolisian di lapangan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan hukum. Polda Sulteng dan Polres jajaran juga akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan prioritas keselamatan masyarakat, personel Polri, serta objek vital negara.
Selain itu, ia juga mengimbau pihak sekolah, baik SMP, SMA, maupun SMK, agar mengingatkan pelajar untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa, apalagi pada jam pelajaran.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kami mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Redaksi: Bahribantenreborn.net
