Kasus Tabrak Ojol, Polri Patsus 7 Personel Brimob

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta — Bahribantenreborn.net | Kasus tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan, akhirnya berbuntut panjang. Polri menindak tegas tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dengan menempatkan mereka dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.


Keputusan ini diambil setelah gelar perkara awal di Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Affan. Semoga keluarga diberi kekuatan. Kami serahkan sepenuhnya proses pemeriksaan anggota kami kepada Divpropam Polri,” ucapnya.


Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa tujuh personel Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian berdasarkan pemeriksaan awal.
“Mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025, mereka kami tetapkan dalam penempatan khusus. Semua sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.


Polri juga menggandeng pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawal transparansi proses ini.


Dari pihak eksternal, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Proses ini kami nilai terbuka dan transparan. Penempatan khusus mempermudah investigasi. Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh main-main.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan serius dan akuntabel. Publik harus ikut mengawal agar keadilan benar-benar terwujud,” katanya.


Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat berseragam. Polri menegaskan pemeriksaan akan terus diperdalam dengan menghadirkan saksi-saksi, bukti, hingga pengawasan lembaga independen.


Redaksi: Bahribantenreborn.net



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top