Jakarta – Bahribantenreborn.net | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Jumat (8/8/2025).
Dua saksi tersebut yakni MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia. Pemeriksaan dilakukan terkait berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran program pada periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Setiap keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh konstruksi kasus ini,” ujarnya di Jakarta.
Kasus ini mencoreng program strategis nasional yang seharusnya mendorong pemerataan akses pendidikan berbasis teknologi. Kejagung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tuntas.
Redaksi: Bahribantenreborn.net