MOROWALI – Bahribantenreborn.net | Aksi massa anarkis yang mengguncang kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat malam (8/8/2025) kini memasuki babak hukum. Polres Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, bersama Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pasca kejadian di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, pihaknya menerima dua laporan polisi: LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 untuk kasus pencurian dengan pemberatan, dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 untuk kasus perusakan.
Kerusuhan tersebut dipicu oleh kabar meninggalnya pemuda MR (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan. Massa yang tersulut emosi kemudian menyerang Pos Poltek PT IMIP.
Dalam pengamanan di lokasi, polisi menangkap IM dan R. Dari pemeriksaan, IM mengaku merusak Pos Security, sedangkan R menyebut dua nama lain, F (20) dan NIU (25), yang ikut melakukan penjarahan.
“F dan NIU mengaku mengambil barang milik PT IMIP berupa 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact, dan 1 unit gergaji listrik,” jelas Erick.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Morowali. IM dijerat kasus perusakan, sedangkan F dan NIU dijerat kasus pencurian.
Polres Morowali, yang mendapat dukungan Polda Sulawesi Tengah, memastikan penyidikan akan terus berlanjut. “Kami tegaskan, semua yang terlibat akan diburu. Bagi yang sudah mengambil barang, serahkan diri dan kembalikan barangnya. Ini bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman,” tegas Erick.
Redaksi: Bahribantenreborn.net