KI Jatim Tegaskan: SPJ Festival Gir Sereng Wajib Terbuka untuk Publik

Redaksi Media Bahri
0


Surabaya, 19 Agustus 2025 – Bahribantenreborn.net | Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) terus memproses sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng di Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sekaligus Pra Musrenbang Kelurahan Pilang.


Dalam sidang ke-4, Termohon berusaha melindungi dokumen dengan mengajukan 10 jenis pengecualian, namun majelis KI Jatim menolak semua alasan tersebut.


Warga Kelurahan Pilang selaku Pemohon menegaskan haknya untuk memperoleh informasi pengelolaan anggaran publik sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016.


Berdasarkan PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d), dokumen yang dimohonkan harus dibuka untuk publik, menegaskan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.


“Saatnya pemerintah transparan, saatnya anggaran publik dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi alasan menyembunyikan dokumen publik!” tegas Sutarji.


Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memastikan dokumen SPJ dapat diakses publik, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi.

Jurnalis: Irf
Redaksi: Bahribantenreborn.net



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top