Serang, Banten – Bahribantenreborn.net | Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum di lingkungan PT Genesis Regeneration kembali membuka luka lama: kebebasan pers di Banten masih rawan dibungkam. Peristiwa ini jelas mencoreng prinsip demokrasi serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengeluarkan pernyataan keras. Mereka menuding tindakan oknum tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya sistematis membatasi ruang kerja jurnalis.
“Kami tidak akan diam. Aparat harus segera menindak tegas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi oknum lain untuk seenaknya menginjak-injak kebebasan pers,” tegas perwakilan GWI.
UU Pers Diabaikan, Wartawan Jadi Korban
UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan jelas mengatur:
- Pers merdeka, tanpa sensor atau pembredelan.
- Masyarakat berhak atas informasi yang benar.
- Wartawan dilindungi dalam tugas jurnalistik.
Namun, kenyataan yang terjadi di Serang, wartawan justru diperlakukan layaknya musuh oleh pihak yang merasa terusik. Padahal, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Premanisme Terhadap Pers Harus Dihentikan
Bahribantenreborn.net menilai, praktik intimidasi yang dilakukan oknum di PT Genesis Regeneration adalah bentuk nyata premanisme terhadap pers. Jika negara tidak hadir, maka demokrasi hanya tinggal slogan.
GWI menegaskan, peran pemerintah dan aparat tidak bisa lagi setengah hati. Perlindungan terhadap insan pers adalah kewajiban konstitusi. “Kami tidak akan tunduk pada tekanan oknum. Wartawan bukan penjahat. Wartawan bekerja untuk rakyat,” pungkas GWI.
Bahribantenreborn.net dengan tegas menyatakan: kebebasan pers bukan untuk ditawar, apalagi dicederai. Oknum harus diusut, dan negara wajib hadir!
Redaksi: Bahribantenreborn.net