
Tim DANDAPALA
Jumat, 8 Agustus 2025 – Bahribantenreborn.net
Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig Zaenudin Bin Mulyono, anggota Polri, atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai dua lainnya.
Majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka. Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan penjara,” tegas hakim dalam amar putusan, Jumat (8/8/2025).
Kronologi Kejadian
Penembakan terjadi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari di depan Alfamart Kalipancur, Kota Semarang. Terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang sambil membawa senjata tajam. Rombongan itu ternyata sedang dikejar kelompok motor lain, termasuk korban.
Aksi kejar-kejaran membuat motor terdakwa terserempet hingga keluar ke bahu jalan. Melihat kedua kelompok saling mengayunkan senjata tajam, terdakwa mengira mereka begal, lalu mengeluarkan senjata api organik Polri jenis Revolver CDP No. 651336 dan menembakkannya beberapa kali.
Akibatnya, G (17) tewas di tempat, sementara A (16) dan S (16) mengalami luka-luka.
Persidangan
Sidang kasus ini berlangsung 18 kali, dengan vonis yang sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. PN Semarang memastikan seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka, adil, dan imparsial. Sidang putusan juga disiarkan langsung di kanal YouTube PN Semarang.
Tautan siaran sidang putusan: YouTube PN Semarang
Redaksi: Bahribantenreborn.net
