Rektor IAIN Langsa Tak Hadir Panggilan Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Jadi Sorotan

Redaksi Media Bahri
0


Aceh | Bahribantenreborn.net Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Langsa dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik.


Panggilan itu tertuang dalam surat bernomor B/176/VIII/RES.1.9/2025/reskrim, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H. pada 16 Agustus 2025. Rektor diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Langsa Polda Aceh.


Kasus ini mencuat setelah laporan Dr. Muslem, M.A., yang menuding adanya manipulasi dokumen elektronik dalam penerbitan SK pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Namun, sesuai jadwal yang ditentukan, Rektor IAIN Langsa tidak hadir.
“Untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap AKP Muhammad Hasbi kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).


Hasbi menegaskan, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum dengan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
“Penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan,” katanya.


Pantauan tim Bahribantenreborn.net di Mapolres Langsa sejak pagi hingga siang hari tidak menemukan kehadiran sang Rektor. Upaya konfirmasi melalui nomor ponselnya juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor wartawan media ini diketahui telah diblokir oleh pihak Rektor.


Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut integritas pejabat publik di lingkungan perguruan tinggi negeri.


Redaksi | Bahribantenreborn.net



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top