Jakarta – BahriBantenReborn.net | 31 Juli 2025 / Tiorita Br. Surbakti, nama pejabat yang kini menjabat Wakil Bupati Langkat, mendadak menjadi perhatian nasional usai Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) melakukan Aksi Jilid II di depan Mabes Polri, Jakarta. Aksi ini bukan tanpa sebab—Tiorita diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah, sebuah kejahatan serius yang berpotensi menjeratnya dalam jerat pidana.
Dalam orasinya, Ade Rinaldy Tandjung, Koordinator PPMSU, menegaskan bahwa Tiorita menggunakan ijazah palsu Sarjana Kesehatan Masyarakat saat menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dugaan ini diperkuat oleh hasil penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tidak mencantumkan nama Tiorita sebagai lulusan S1 Kesehatan Masyarakat.
“Ini bukan hanya pemalsuan data, ini adalah kejahatan jabatan dan pelanggaran hukum yang serius. Kami minta Mabes Polri tidak tinggal diam. Ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999,” tegas Ade.
Permenkes No. 43 Tahun 2019 Pasal 44 Ayat 2 huruf b menyatakan bahwa seorang Kepala Puskesmas wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal D4 atau S1 bidang kesehatan. Jika ijazah yang digunakan palsu, maka jelas jabatan tersebut diduduki secara ilegal dan melawan hukum.
Mirisnya, laporan resmi (Dumas) yang telah dikirim PPMSU sejak 23 Juni 2025 tak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Polres Langkat maupun Mabes Polri. Hal inilah yang memicu gelombang kemarahan dan mendorong PPMSU kembali turun ke jalan dengan tekanan yang lebih kuat.
Dalam pernyataan sikap resminya, PPMSU menyampaikan tiga tuntutan tegas:
- Tangkap dan proses hukum Tiorita Br. Surbakti, sebagai pejabat publik yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk meraih jabatan.
- Copot dan periksa Kapolres Langkat, karena dianggap lalai dan tidak profesional menangani laporan masyarakat.
- Periksa seluruh jajaran di Dinas Kesehatan Langkat, Inspektorat, dan Pemkab Langkat yang terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum ini.
Aksi yang berlangsung panas ini sempat memicu ketegangan di depan Mabes Polri, menandakan betapa seriusnya isu ini di mata mahasiswa dan pemuda Sumatera Utara. PPMSU menilai, jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka wajar publik menduga adanya perlindungan kekuasaan terhadap kejahatan jabatan.
Sampai berita ini diterbitkan, berkas resmi Dumas PPMSU telah diterima oleh Bareskrim Polri. Namun publik masih menunggu, apakah Mabes Polri benar-benar akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih, atau justru membiarkan hukum dikebiri demi kepentingan pejabat daerah.
Hukum harus ditegakkan! Jika Tiorita Br. Surbakti terbukti memalsukan ijazah, maka tak ada jalan lain selain jeruji besi. Jabatan tidak boleh jadi tameng untuk kejahatan.
Redaksi: BahriBantenReborn.net
Reporter: Fikri Alamsyah
Editor: Tim Investigasi dan Hukum