Warga Pandeglang Teriakkan Keadilan: Tolak Sampah Lintas Kota yang Dinilai Rugikan Rakyat

Redaksi Media Bahri
0


Pandeglang, Bahribantenreborn.net | Gelombang keresahan melanda warga Pandeglang, Banten. Rencana pembuangan sampah dari Kota Tangerang ke wilayah Kecamatan Korocong Bangkonol menuai kritik keras. Kebijakan ini dianggap tidak pro rakyat dan sarat ketidakadilan.


M. Sutisna, Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), menilai kebijakan Pemda justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.


“Ini kebijakan yang tergesa-gesa, tanpa kajian mendalam. Seharusnya jarak TPA dengan pemukiman diperhitungkan secara wajar. Kalau tidak, masyarakat akan jadi korban, sementara hanya segelintir pihak yang untung,” ungkap Sutisna kepada awak media.


Ia menambahkan, kebijakan publik wajib sejalan dengan konstitusi dan aturan hukum. Negara, kata Sutisna, tidak boleh mengorbankan rakyatnya.


Landasan hukum yang ia soroti antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28G UUD 1945: Jaminan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, dan harta benda.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak dasar warga negara, termasuk hak hidup dan perlindungan dari kebijakan yang merugikan.

“Kebijakan sampah lintas kota ini rawan dipertanyakan, jangan sampai terkesan melawan undang-undang. Kami mendesak para petinggi introspeksi. Dengarkan suara rakyat sebelum rakyat bersatu menolak. Apa artinya negara kalau rakyatnya ditinggalkan?” tegas Sutisna.


Suara penolakan dari masyarakat Pandeglang semakin menguat. Pertanyaannya, apakah pemerintah berani meninjau ulang kebijakan ini, atau tetap membiarkan rakyat menanggung dampaknya?


Redaksi: Bahribantenreborn.net



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top