Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Bung Zulfadli, Kembali Surati Kejaksaan Agung RI Terkait Dugaan Penyimpangan Dapur Makanan Bergizi di Aceh Tamiang

Redaksi Media Bahri
0

Aceh Tamiang – Bahribantenreborn.net  | Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Bung Zulfadli, kembali mengirim surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Surat ini menyoroti dugaan penyimpangan serius pada program Dapur Makanan Bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang disebut-sebut berpotensi merugikan masyarakat penerima bantuan.

Berdasarkan temuan LSM, sejumlah makanan bergizi berulat dan kadaluarsa ditemukan di gudang penyimpanan. Dugaan penyimpangan ini diperparah oleh kurangnya pengawasan rutin dan ketat dari pihak Dinas terkait, termasuk pejabat utama dinas serta Bupati Kabupaten Aceh Tamiang.

Surat resmi tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman J&T dari Kota Langsa, Aceh, pada 18 September 2025. Dalam dokumen bernomor istimewa Aceh, LSM Bungoeng Lam Jaroe meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan terkait dugaan mark-up dana anggaran program makanan bergizi nasional dan memeriksa langsung gudang penyimpanan di lokasi.

Bung Zulfadli menegaskan bahwa temuan ini diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Selain itu, LSM juga melampirkan pemberitaan media online sebelumnya yang menyoroti dugaan penyimpangan ini.

Muslem, Humas LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, menyatakan sikap tegas lembaga terhadap Kepala Dapur Makanan Bergizi, Tari Irmanisa, yang sebelumnya disebut-sebut “tidak takut” terhadap pemberitaan media online. “Kita sudah layangkan surat ke Kejaksaan Agung RI. Tunggu tanggal mainnya, nanti pasti akan segera diperiksa,” ujarnya, Minggu (21/09/2025) malam.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan sebelumnya pada Jumat, 19 September 2025, menyinggung dugaan pelanggaran Kepala Dapur Makanan Bergizi Kecamatan Kejuruan Muda. LSM menegaskan, tindak lanjut dari Kejaksaan Agung RI sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat penerima bantuan.

Redaksi: Bahribantenreborn.net

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top