Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif

By ENI
0

 

Jakarta, – bahribantenreborn.net ll Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, kembali menyoroti dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang mengancam marwah peradilan Indonesia. Sorotan ini disampaikan menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan berdasarkan tiga surat resmi yang telah dikirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam paparannya, Soegiharto mengungkap sebuah kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen-dokumen resmi pengadilan. Untuk peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sama, yakni tanggal 2 Februari 2015, firma hukum yang sama menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.

1. Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, disebutkan Munaslub tersebut mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

2. Sementara dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono

“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar: bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua ‘fakta’ berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso di Jakarta, 27 September 2025.

Yang lebih ironis, klaim yang dibangun di atas dasar fakta yang kontradiktif ini justru telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA. Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1) No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2) No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3) No: 430 K/PDT/2022, (4) No: 542 PK/Pdt/2023, (5) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6) No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7) No: 50 K/Pdt/2024, (8) No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9) No: 1125/PDT/2023/PT DKI. 

Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun.

“Kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan. Putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan,” tambah Hoky yang juga merupakan Sekjen PERATIN, Wakil Ketua Umum SPRI dan Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Upaya Pengungkapan Kebenaran Materiil di Persidangan dan Sikap Tertutup Kuasa Hukum Penggugat

Dalam persidangan terakhir (23 September 2025), ketika diminta penjelasan secara terbuka oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat dari Kula Mitra Law Firm tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan atas kontradiksi tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan itikad tidak baik (bad faith).

Yang patut dicatat, disetiap persidangan berakhir, tidak seorang pun dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn., Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. bersedia memberikan komentar atau klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan para awak media yang selalu hadir meliput persidangan perkara di PTUN Jakarta. Sikap tertutup ini dinilai semakin menguatkan kesan adanya upaya untuk menghindari transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap kebenaran materiil, Hoky mengambil inisiatif lebih lanjut. “Karena telah tidak ada saksi Penggugat yang berani hadir, kami mendorong agar para Penggugat, yaitu Bapak Rudy Dermawan Muliadi dan Bapak Suwandi Sutikno, hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Kami yakin kehadiran dan keterangan langsung dari mereka justru akan sangat membantu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai dugaan rekayasa hukum ini,” jelas Hoky. 

Inisiatif ini sejalan dengan Laporan Polisi No: LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ yang telah dibuat Hoky terkait dugaan keterangan palsu dari saksi-saksi pihak Penggugat di persidangan sebelumnya.

Desakan Pembuktian Keaslian Bukti-Bukti Kunci

Hoky juga menegaskan bahwa upaya pengungkapan kebenaran harus disertai dengan pembuktian atas alat bukti yang dijadikan fondasi gugatan. Hoky mendesak Kuasa Hukum Penggugat untuk menunjukan dan membuktikan keaslian serta keabsahan bukti-bukti pendukung peristiwa penting yang hingga saat ini tidak pernah dihadirkan, yaitu:

1. Daftar hadir dan foto dokumentasi atas peristiwa Munaslub tanggal 02 Februari 2015 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015, yang dalam putusan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi dan Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail.

2. Daftar hadir dan foto dokumentasi atas peristiwa Rapat Anggota yang menyetujui perubahan susunan Dewan Pengurus Asosiasi tanggal 08 Desember 2016 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 27 Desember 2016.

3. Daftar hadir dan foto dokumentasi atas peristiwa Munas tanggal 23 September 2021 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 September 2021.

“Ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghasilkan bukti-bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi. Akta-akta notaris yang dihasilkan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Hoky.

Ketidakberdayaan Hukum dan Pola yang Mengkhawatirkan

Hoky mengungkapkan ketidakberdayaan menghadapi dugaan rekayasa ini, yang ditunjukkan dengan 10 (sepuluh) Laporan Polisi yang telah dilaporkan sejak 2020 hingga Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu. Sayangnya, hingga kini status semua laporan tersebut masih “tahap penyelidikan” tanpa kemajuan berarti. Sebaliknya, ketika dilaporkan, proses hukum terhadap dirinya berjalan sangat cepat.

“Kami justru pernah ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam 3 bulan dan ditahan 43 hari atas sebuah laporan di Bareskrim Polri, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah di pengadilan. Pola ketimpangan penegakan hukum ini semakin menguatkan narasi adanya sistem yang dimanipulasi dan melibatkan oknum penegak hukum,” paparnya.

Permohonan Strategis kepada Mahkamah Agung dan PTUN Jakarta

Menyikapi kondisi yang dinilai sangat mengkhawatirkan ini, melalui surat-surat resminya (No. 085, 086, dan 087/DPP-APKOMINDO/IX/2025), Hoky menyampaikan beberapa permohonan krusial:

1. Kepada Ketua MA RI dan Kepala Badan Pengawasan (BaWas) MA RI: Untuk berkenan melakukan pemeriksaan khusus (audit) terhadap 9 (sembilan) perkara yang dimenangkan oleh pihak Penggugat. Tujuannya adalah mengungkap kemungkinan adanya rekayasa hukum terstruktur yang telah mencemari integritas putusan-putusan tersebut.

2. Kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta: Agar mencatat secara detail dalam Berita Acara Sidang (BAP) ketidakmampuan Kuasa Hukum Penggugat menjawab pertanyaan mengenai kontradiksi fatal tersebut. Selain itu, diminta untuk mempertimbangkan dinamika ini secara hukum dalam pertimbangan putusan, serta mendukung upaya menghadirkan Penggugat sebagai saksi dan memverifikasi bukti-bukti yang diduga fiktif.

3. Transparansi Proses: Memohon Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang diambil.

“Kami percaya penuh pada profesionalitas Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang memeriksa perkara ini. Namun, kami juga memandang penting intervensi dan pengawasan dari level tertinggi peradilan, Mahkamah Agung, untuk menghentikan dugaan praktik mafia peradilan yang telah berjalan sistematis dan massif ini. Mari kita jaga marwah peradilan Indonesia bersama-sama,” pungkas Hoky.

**S.Bahri/Redaksi**

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top