BAHRI BANTEN REBORN.NET
Tangerang-Bisnis Seragam SMPN "Indikasi Pungli" Kabid SMP Tutup Mata , Bagio Dullah Komari S.pd,.M.Pd.
Saat di konfirmasi terkait pemberitaan jual beli seragam di sekolah terkesan tutup mata yang sudah jelas terindikasi membebani wali murid.
Sebelumnya awak media sempat mengkofirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke Bagio namun tidak merespon untuk mempertanyakan terkait pemberitaan jual beli seragam di SMPN 28 Kota Tangerang yang mana temuan awak media di lapangan dan keluhan dari salah satu wali murid berinisial "N, yang merasa keberatan dan terbebani dengan membeli seragam sekolah sebesar 1 juta lebih.3/08/2025
Mengacu peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Nyatanya meski penjualan bahan seragam, buku merupakan bentuk pungutan atau larangan faktanya masih diulang ulang. Sebab larangan tersebut merupakan bentuk bisnis rutinitas yang sangat menggiurkan.
Sebalumnya pihak sekolah SMPN 28 ketika akan dikonfirmasi, sampai berita ini tayang Kasek tidak ada ditempat, Humas juga tidak ada, jelas Satpam, ketika dikonfirmasi ke guru lain melalui TU juga tidak ada di tempat pula,kami di arahkan ke ibu Dede
Permendikbud nomar 44 tahun 2012 pasal 9 ayat 1, Permendikbud no 75 tahun 2016,"komite sekolah baik perorangan atau kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Jika orang tua masih dibebankan untuk membayar lima hal tersebut, artinya sekolah melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Apalagi keuntungan hasil penjualan kain seragam itu kemana. Apa masuk kantong pribadi, masuk kelompok atau dikemanakan sebab uang laba penjualan bukan bersumber dari APBD atau APBN, sehingga tidak perlu ada laporan pertanggungjawaban "
Onay