BAHRI BANTEN REBORN.NET
Jakarta,diduga pihak leasing,menarik kendaraan bermotor,Tidak sesuai prosedur/SOP dikarenakan memberikan surat,tanpa ada setempel basah nya bahkan, tidak ada surat,fidusia yang di keluarkan oleh, pengadilan/ mk ,makamah konsitusi , Rabu (10/09/2025 ) dengan ini pihak konsumen tidak terima, kendaraan nya di ambil paksa,
Mendatangi pihak leasing FIF GROUP kantor yang berada di ruko TangCity, konsumen ini yang berinisial D yang tidak mau disebut namanya,mau membayar yang keterlambatannya hanya 2 bulan yang 1 bulan baru tgl 3 jatuh tempo tgl 4 yunit kendaraan bermotor sudah di ambil paksa di jalan
Ternyata pihak leasing FIF GROUP minta uang penarikan Rp 1500.000 satu juta lima ratus ribu rupiah,pihak konsumen merasa berat karena tidak ada toleransi,pihak konsumen mau bikin laporan ambil jalur hukum
Karena pihak leasing FIF GROUP tidak bisa memberikan toleransi untuk biyaya penarikan sebesar Rp 1500.000 satu juta lima ratus ribu rupiah ini sudah jelas bertentangan dengan UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, Diman konsumen mempunyai hak kepastian hukum terkait dengan mendapat kan informasi yang benar, keberadaan unit kendaraan sepeda motor (berita acara serah terima barang jaminan pembiayaan Nomo 103004164724 yang dikeluarkan oleh FIF taman palem tertinggal
04/09/2025.
Onay