
Deli Serdang – Bahribantenreborn.net | Praktik nakal sejumlah perusahaan kembali disorot. Aktivis sosial Muhammad Zulfahri Tanjung dengan lantang menuding adanya pabrik karton di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga membuang limbah langsung ke aliran drainase. Temuan ini disampaikannya pada Rabu (3/9/2025).
Tanjung menegaskan, pembuangan limbah sembarangan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Pabrik yang membuang limbah ke drainase bisa dijerat Pasal 98, 99, hingga 104 UU PPLH. Ancaman hukumannya jelas: pidana penjara dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar, bahkan pencabutan izin usaha,” tegas Tanjung.
Selain pidana dan denda, lanjutnya, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dipaksa pemerintah untuk menghentikan kegiatan produksi, membayar biaya pemulihan lingkungan, hingga kehilangan izin operasi.

Namun ironisnya, Tanjung menuding ada indikasi “deking” pengusaha dengan oknum aparat maupun pejabat pemerintah, yang membuat Dinas Lingkungan Hidup terkesan tutup mata.
“Fakta di lapangan jelas terlihat, tapi DLH seakan tidak punya nyali menindak. Ini bukti kuat ada deking yang melindungi pelaku pencemaran,” katanya dengan nada geram.

Tanjung juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak melaporkan praktik kotor tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan KLHK, serta menempuh jalur hukum perdata bila dirugikan.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Jangan tunggu bencana ekologis baru aparat bergerak,” tutupnya.
Redaksi: Bahribantenreborn.net

