
Serang – Bahribantenreborn.net |
Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan industri Serang. Sebuah perusahaan bernama PT Uloda Food Indonesia, yang memproduksi cone es krim dalam kemasan, kedapatan beroperasi tanpa izin edar dari BPOM. Ironisnya, pabrik ini masih berjalan normal, seolah kebal dari aturan hukum.
Tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, setelah menerima laporan masyarakat, langsung mendatangi lokasi pabrik di Cikande. Hasilnya mengejutkan: mesin produksi beroperasi, tempat pengepakan aktif, dan produk siap edar. Pada kardus kemasan tercetak logo halal, namun tidak ditemukan nomor registrasi BPOM sebagaimana mestinya.

Seorang staf perusahaan mengakui izin BPOM dan SNI masih dalam proses. Ia juga menyebut bahwa pemilik perusahaan adalah warga negara asing, dengan karyawan hanya berjumlah tiga orang. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik produksi pangan ilegal yang luput dari pengawasan.
Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, mengecam lemahnya pengawasan BPOM. “Sikap BPOM yang tidak tegas sungguh disayangkan. Jangan biarkan perusahaan tanpa izin bebas berproduksi dan produknya masuk ke pasaran. Ini jelas merugikan dan membahayakan masyarakat,” tegas Syamsul.

Nada keras juga datang dari Biro Hukum GWI, Coki Siregar, S.H. Ia menilai alasan BPOM yang hanya menunggu laporan masyarakat selama 60 hari kerja adalah bentuk pembiaran. “Bukti produk sudah kami bawa, lokasi sudah kami datangi. Apa lagi yang ditunggu? Seharusnya pabrik ditutup sementara dan produk yang beredar segera ditarik. Jangan sampai publik jadi korban,” ujarnya.
Coki memperingatkan, jika BPOM tetap lamban, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman, kementerian terkait, bahkan Presiden. “Kami tidak main-main. Ini menyangkut keamanan pangan dan kepercayaan publik,” tandasnya.
Sementara itu, hingga kini PT Uloda Food Indonesia diduga masih memproduksi dan mendistribusikan cone es krim tanpa izin resmi. Publik menunggu langkah nyata aparat terkait: bertindak tegas atau terus membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
Redaksi: Bahribantenreborn.net
