Skandal Hakim Reza Hilmawan: Dari Vonis Non Palu, Perselingkuhan, Identitas Ganda hingga Dugaan Pencucian Uang

Redaksi Media Bahri
0


Bahribantenreborn.net | Wibawa lembaga peradilan kembali tercoreng. Hakim Reza Hilmawan Pratama, S.H., M.Hum. resmi dijatuhi sanksi berat melalui SK Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 junto PB MA–KY No.02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012.


Melalui disposisi Ketua Mahkamah Agung RI (19/12/2022) dan Ketua Kamar Pengawasan MA (20/12/2022), serta tindak lanjut Badan Pengawas MA (23/12/2022, No:1437/BP/PS.02/12/2022), diputuskan bahwa Reza dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Makassar tanpa tunjangan jabatan hakim.


Kasus Bermula dari Laporan Suami Sah

Laporan ini dipicu oleh Jhoni Putra, yang mengaku istrinya, Viona, diselingkuhi lalu dinikahi oleh Reza Hilmawan. Pernikahan tersebut diduga hanya akal-akalan untuk menguasai harta gono-gini Jhoni–Viona yang kemudian dialihkan ke bawah kendali Reza.


Bukan Pertama Kali

Jejak hitam Reza bukan sekali dua kali. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, ia pernah terjerat hubungan gelap dengan seorang pegawai pengadilan. Skandal itu membuatnya dipindahkan ke PN Padang.


Tak hanya itu, Reza juga sempat menikah siri dengan Cristina Maria, sebelum berpisah setelah ia menikahi Viona—yang kala itu masih berstatus istri sah orang lain.


Diduga Raup Ratusan Miliar

Investigasi mengungkap dugaan bahwa Reza telah meraup keuntungan pribadi ratusan miliar rupiah. Kekayaan itu kini mengalir ke bisnis pertambangan yang diduga bekerjasama dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan menggunakan nama keluarga sebagai kedok.


Lebih jauh, ditemukan adanya dua identitas Kartu Keluarga, salah satunya tanpa mencantumkan nama keluarga ketika masih terikat perkawinan dengan istri sah pertamanya, Helyanti.


Modus Baru Pencucian Uang

Polanya kian terkuak: Reza ditengarai menjanjikan pernikahan kepada wanita-wanita kaya raya, lalu menguasai aset mereka. Uang hasil rekayasa itu kemudian diputar dalam sektor pertambangan bersama investor asing.


Skandal ini membuka tabir bobroknya moralitas oknum hakim, sekaligus mengindikasikan modus baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis bernilai ratusan miliar rupiah.



Redaksi | Bahribantenreborn.net – Membongkar Fakta, Menyuarakan Kebenaran

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top