
Bahribantenreborn.net – Aceh | Kota Langsa kembali heboh. Seorang kepala dusun (Kadus) Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, berinisial A alias Anggun, menjadi sorotan tajam publik setelah kabur dari proses hukum terkait kasus jinayah khalwat. Skandal ini kian parah karena dua oknum penyidik Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa yang seharusnya menindak tegas justru meloloskan pelaku dari jerat hukum.
Pelaku yang tertangkap oleh masyarakat dan pemuda desa saat diduga berbuat mesum dengan seorang janda berinisial R, ternyata telah mengakui melakukan hubungan layaknya suami-istri, meski keduanya belum sah secara hukum maupun agama. Namun, bukti dan pengakuan ini diabaikan oleh aparat WH, sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun Bahribantenreborn.net menegaskan bahwa kedua penyidik WH, berinisial A dan I, kini telah dipecat oleh Wali Kota Langsa, Jefri Santana S. Putra, atas tindakan ceroboh yang memalukan institusi penegakan syariat.
"Bukan hanya satu, tapi dua orang. Mereka langsung dilepas malam kejadian dan melanggar prosedur. Pak Wali tidak mentoleransi,” kata sumber internal Pemko Langsa, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini menyoroti tanggung jawab penuh pelaku jinayah, yang telah berani melanggar norma syariat meski berstatus pejabat desa. Publik menuntut agar A alias Anggun segera ditangkap kembali dan diadili sesuai hukum Qanun, agar tidak ada kesan ada perlindungan bagi pejabat yang melanggar hukum.
Langkah tegas Wali Kota Langsa terhadap aparat yang lalai menjadi peringatan keras bagi seluruh warga dan pejabat: pelanggaran syariat tidak boleh ditoleransi, dan siapa pun yang mencoba mengabaikan hukum akan diproses.
Kini sorotan masyarakat tertuju sepenuhnya pada pelaku:
Akankah Kepala Dusun Anggun menghadapi konsekuensi hukum penuh, ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan memalukan bagi penegakan syariat di Langsa?
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)
Editor: Zulkarnain Idrus