“Perusahaan Getah Pinus Cemari Udara, Warga Teriak Hukum Harus Bertindak!”

Redaksi Media Bahri
0

Bahribantenreborn.net | Deli Serdang – Aktivitas pengolahan getah pohon pinus di Dusun 12, Desa Mulia Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memicu pencemaran udara serius. Pabrik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini membuat warga sekitar terganggu, kesulitan bernapas, dan merasakan bau menyengat yang menyiksa setiap hari, Sabtu (11/10/2025).

Warga dan penggiat sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, mengecam keras perusahaan dan kelambanan aparat:

> “Ini jelas melanggar UU PPLH. Warga menderita, tapi instansi terkait masih bungkam. Jika ada oknum yang melindungi perusahaan ini, sikat tegas harus dilakukan!”


Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara tanpa izin dapat dijatuhi:

Sanksi administratif: denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana: penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung tingkat kerugian dan risiko kesehatan masyarakat.


Jika pencemaran menyebabkan gangguan kesehatan, luka, atau kematian, pelaku akan menghadapi pidana lebih berat berdasarkan Pasal 97–99 UU PPLH dan KUHP.

Masyarakat menuntut agar aparat hukum dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak, menghentikan operasi pabrik yang merugikan warga, dan menindak oknum yang membekingi. Kelalaian menegakkan hukum sama dengan membiarkan pelanggaran serius terus terjadi.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zoel Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top