Ada Belatung Hidup di Ayam Goreng Mc Donald's Ciater Raya Tangerang Selatan

Onay
0

BAHRI BANTEN REBORN .NET
Tangerang Selatan- Mc Donald's restoran yang menyajikan makanan siap saji (Fast Food) diterpa kabar tak sedap soal adanya belatung di ayam fried chicken.
Minggu 23/11/2025

Kronologi berawal dari salah satu konsumen berinisial F memesan Makanan saji melalui Drive true ke Outlet Mc Donald's Cabang Ciater Tangerang Selatan.

Setelah memesan Produk Makanan tersebut, selang beberapa jam kemudian datanglah Produk Makanan siap saji berbentuk fried chicken ke rumah konsumen F yang diantarkan oleh pegawai Mc Donald's Cabang Ciater Tangerang Selatan lalu dibayar barang yang dipesan oleh F. 

Alangkah terkejutnya F selaku konsumen sewaktu Ayam fried chicken hendak di makan oleh anaknya saat di kelopek melihat ada binatang kecil berjenis belatung merayap pada daging Ayam tersebut.

F mengatakan ayam yang terlihat belatung nya itu chiken yang ke 4 karena saya memesan chicken 7 dan yang sudah ke makan itu 3 chicken.tegasnya

Konsumen F pun kemudian menelpon pihak Mc Donald's Cabang Ciater Tangerang Selatan dengan memberikan informasi sekalian keluhan produk makanan yang dipesannya, namun malah jawaban dari pihak management hanya mengatakan maaf pak, produk pesanan A
akan kami ganti dengan yang baru. 

Menanggapi jawaban dari pihak management Mc Donald Cabang Ciater kurang memuaskan F selaku konsumen pelanggan, kemudian F pun bergegas mendatangi Outlet Mc Donald's Ciater Tangsel dengan membawa bukti bukti produk yang di pesan dan bukti bukti video rekaman, namun jawaban dari pihak management Mc Donald's Ciater tetap hanya mengatakan minta maaf dengan kelalaian pesanan produk barang makanan soap saji kepada F selaku Konsumen pemesan

Perlu netizen ketahui, didalam UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1998 bahwa Konsumen mempunyai 
Hak yaitu ; 

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa.
Hak atas informasi yang benar.

Hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika ada ketidaksesuaian barang/jasa dengan perjanjian. 

Serta sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda sebesar Rp.2,000,000,000, 00 ( 2 Milyar rupiah)

F selaku Konsumen merasa dirugikan kecewa dengan semua jawaban yang dilontarkan oleh pihak management Outlet Mc Donald Cabang Ciater Tangerang Selatan dan produk makanan yang dipesannya sangat jelas akan berdampak merugikan kesehatan tubuh manusia.

Sementara, saat dikonfirmasi awak media Manager Mc Donald's Cabang Ciater bernama Boby menjawab untuk menunggu telepon dari PR Mcd Pusat, " Selamat sore, untuk pertanyaan ini akan diteruskan ke Tim PR Mc Donals dan selanjutnya Tim PR yang akan menghubungi," jawabnya singkat, Senin (24/11). 

Sampai berita ini dimuat, McDonald belum dapat memberikan keterangan resmi kepada pihak Media.

Onay

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top