Ciseeng Darurat Obat-Obatan Golongan G Polsek Parung Terkesan Tutup Mata

Onay
0
BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kab Bogor- Peredaran obat-obatan keras golongan G secara bebas di wilayah di Jalan pasar Ciseeng, Parigi mekar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Sejumlah toko obat diduga kuat menjual obat seperti tramadol dan hexymer tanpa resep dokter, terlihat dari aktifitas banyaknya pembeli yang keluar masuk ke warung terutama anak anak muda jelas ini sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan keresahan luas.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media, penjaga warung yang bernama Haikal mengatakan warung tersebut milik Wawan, Haikal mengatakan saya hanya menjaga saja bang. Selang beberapa menit datang 2 orang yang seolah olah ingin mengintimidasi awak media dengan mengatakan kalian dari mana, karena situasi terlihat sudah tidak aman awak media langsung beranjak pergi.

Praktik penjualan obat golongan G dilakukan secara terbuka kepada siapa saja yang datang, tanpa ada pemeriksaan atau permintaan resep dari tenaga medis. Obat-obatan tersebut dikenal berpotensi disalahgunakan dan memiliki efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polsek Parung.

Penjualan bebas obat keras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan generasi muda. Aktivis anti-narkoba menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap minimnya pengawasan. "Kalau aparat tutup mata begini, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan," ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Obat-obatan golongan G termasuk dalam kategori yang harus dijual secara terbatas dan diawasi ketat. Jika penyalahgunaan terus dibiarkan, maka Kabupaten Bogor berpotensi menjadi wilayah rawan penyalahgunaan zat-zat terlarang yang dapat merusak struktur sosial dan masa depan generasi muda.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Dan berantas premanisme yang membekingi peredaran obat obatan terlarang.

Pemeriksaan terhadap toko-toko obat perlu dilakukan secara berkala, dan setiap pelanggaran harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Tim (red)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top