BAHRI BANTEN REBORN.NET
Jakarta — Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muktamar Nasional XXXIII Pelajar Islam Indonesia (PII) mengeluarkan keputusan resmi terkait pelaksanaan Muktamar 2025. Berdasarkan mandat pleno dan hierarki hukum organisasi, SC–OC menetapkan bahwa Muktamar tetap digelar pada 27 November 2025 dan dipindahkan ke Jakarta, wilayah kedudukan PB PII.
sebelumnya tuan rumah Muktamar dimandatkan di Sidang Dewan Pleno Nasional pada wilayah Sumatera Selatan, namun terdapat dinamika di mana muktamar harus diundur pada 10-15 Februari 2025.
sayangnya, keputusan pengunduran jadwal ini diberitahukan langsung oleh PB yang ditandatangani oleh Ketua dan sekertaris Jendral dengan nomor surat PB/SEK/126/XI/1447-2025 Pada tanggal 24 November 2025. jelas ini penyimpangan, karena yang bersangkutan tidak memiliki kekuasaan pengambilan keputusan dalam Muktamar XXXIII.
hal ini memicu kegaduhan Pengurus Wilayah seluruh Indonesia karena dianggap menghambat regenerasi dan alasan yang kurang rasional sekelas Pengurus Besar. maka, konsolidasi dilakukan yang dihadiri pengurus Wilayah diantaranya : Ketua Umum PW PII Lampung, Ketua Umum PW PII riau, Ketua Umum PW PII Sumatera Barat, Ketua Umum PW PII Jawa Barat, Ketua Umum PW PII Jawa tengah, Ketua Umum PW PII Jawa Timur, Ketua Umum PW PII Bali, Ketua Umum PW PII NTB, Ketua Umum PW PII Yogyakarta Besar, Ketua Umum PW PII Banten, Ketua Umum PW PII Yuanda, Ketua Umum PWLN PII Mesir.
hasil hasil rapat konsolidasi mendapatkan beberapa desakan di antaranya :
1. Menolak hasil keputusan pengunduran Muktamar ke-33 yang dikeluarkan oleh PB PII melalui surat pemberitahuan pada tanggal 24 November 2025.
2. Meminta Ketua Umum PB PII untuk berdialog dengan Pengurus Wilayah PII seNasional/Perwakilan PII Luar Negeri selambat-lambatnya 1x24 jam sejak pernyataan sikap ini dikeluarkan.
3. Mendesak SC dan OC Muktamar Nasional ke-33 untuk menyelenggarakan Muktamar sesuai pernyataan yang telah dikeluarkan sebelumnya, yaitu tanggal 27 November – 2 Desember 2025.
4. Apabila pelaksanaan Muktamar ke-33 mengalami kendala pada tuan rumah yang telah ditetapkan, kami mendesak agar Muktamar tetap dilaksanakan pada tanggal 27 November – 2 Desember 2025. Jika tuan rumah tidak sanggup pada waktu pelaksanaan tersebut, kami menuntut agar penetapan tuan rumah dikembalikan ke wilayah kedudukan PB PII (Jakarta).
5. Apabila hal-hal sebagaimana di atas tidak dilaksanakan, maka kami atas nama Pengurus Wilayah yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan #MOSITIDAKPERCAYA terhadap kepengurusan PB PII 2023-2025, dan akan melaksanakan Muktamar ke-33 pada tanggal 27 November – 2 Desember di Sekretariat PB PII.
menyikapi gelombang tersebut SC dan OC mengambil keputusan untuk menerima surat penyataan seluruh PW PII Nasional dan memindahkan tuan rumah Muktamar XXXIII ke Jakarta dengan surat yang dikeluarkan tanggal 25 November 2025. surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua SC dan Ketua OC.
*Keinginan keras Ketua dan Sekjen Mengundurkan Muktamar XXXIII di Bulan Februari*
di tengah kegaduhan Pengurus Besar PII membuat keputusan sepihak dengan mencabut SK SC OC. Keputusan ini disampaikan di tengah munculnya surat penundaan Muktamar. pencabutan SK SC–OC yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PB PII pada surat yang dikeluarkan dengan nomor surat PB/SEK/KPTS/0127/XI/1447-2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25 November 2025. Jelas ini pelanggaran lagi.
SC–OC menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena sesuai Anggaran Dasar dan hasil Pleno PB PII, kewenangan penetapan, perubahan, atau pencabutan SC–OC hanya dapat dilakukan melalui pleno, bukan oleh dua individu atau jabatan tertentu.
Dasar kewenangan ini merujuk pada Ketetapan Pleno PB PII Nomor: PB/TAP/04/PLENO-VI/1447-2025, yang secara sah menetapkan jadwal Muktamar dan mengesahkan SC & OC sebagai pemegang mandat penuh dalam pelaksanaan teknis Muktamar Nasional XXXIII PII. selebihnya wewenang keputusan mengenai pengadaan Muktamar sampai teknis ada di SC & OC.
SC–OC kemudian menyampaikan keputusan resmi berikut:
“Kami, atas nama Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muktamar Nasional XXXIII Pelajar Islam Indonesia, menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Wilayah dan seluruh anggota PII bahwa komitmen penyelenggaraan Muktamar harus berjalan berdasarkan mekanisme hukum organisasi. Kami menyayangkan adanya surat penundaan dari PB PII, namun perlu ditegaskan bahwa setiap perubahan terkait Muktamar wajib melalui proses pleno dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.”
*Dasar Keputusan SC–OC:*
1. Anggaran Dasar BAB XI Pasal 23 tentang Hirarki Sumber Hukum.
2. Keputusan Pleno PB PII ke-VI (Nomor: PB/TAP/04/PLENO-VI/1447-2025) tentang jadwal Muktamar tetap berlaku dan mengikat semua pihak.
3. Lokasi awal Sumatera Selatan tidak dapat dilaksanakan karena kendala teknis dari tuan rumah.
4. SC–OC menerima surat pengunduran jadwal dari tuan rumah.
5. SC–OC menerima rekomendasi PW se-Indonesia & luar negeri yang mengusulkan pelaksanaan 27 November–2 Desember 2025 dan pemindahan lokasi ke Jakarta.
*Keputusan SC–OC yang Sah:*
Muktamar PII tetap berlangsung pada 27 November 2025 sesuai aspirasi wilayah dan ketetapan pleno.
Muktamar PII XXXIII resmi dipindahkan ke Jakarta, wilayah kedudukan PB PII, berdasarkan rekomendasi wilayah dan pertimbangan teknis.
SC–OC menegaskan bahwa surat pencabutan SK atau penundaan Muktamar yang dikeluarkan Ketua Umum dan Sekjen tidak sah, karena tidak melalui pleno dan bertentangan dengan ketetapan organisasi.
Dengan keputusan ini, SC–OC memastikan seluruh mekanisme tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar dan hasil pleno.
Dengan ditegaskannya dasar hukum dan mandat pleno, SC dan OC mengimbau seluruh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta seluruh kader PII di Indonesia dan luar negeri untuk mematuhi keputusan resmi yang telah ditetapkan. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan Muktamar sesuai SK PB/SEK/KPTS/095/IX/1447-2025 dan Ketetapan Pleno PB/TAP/04/PLENO-VI/1447-2025, SC–OC mengajak seluruh wilayah untuk bersatu, menjaga tertib organisasi, serta menyukseskan Muktamar Nasional XXXIII di wilayah kedudukan PB PII, yaitu Jakarta.
Muktamar adalah forum tertinggi organisasi dan momentum konsolidasi nasional. Karena itu, kehadiran dan dukungan penuh dari seluruh wilayah menjadi kunci bagi terselenggaranya proses yang sah, bermartabat, dan sesuai tradisi musyawarah Pelajar Islam Indonesia.
tim