Anggaran Pengaman Besi Jembatan Desa Kaduagung Jadi Sorotan, Perbedaan Data Picu Pertanyaan Transparansi Dana Desa

By ENI
0

 

Kuningan, 23 Desember 2025 – bahribantenreborn.net ll Pembangunan pengaman besi Jembatan Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang telah selesai dilaksanakan, kini menjadi sorotan warga. Perhatian publik muncul menyusul adanya perbedaan informasi terkait besaran anggaran Dana Desa yang digunakan dalam proyek tersebut.


Kepala Desa Kaduagung saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pembangunan pengaman besi jembatan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp27 juta.


“Betul, itu dari Dana Desa 2025 sebesar Rp27 juta. Anggaran tersebut masih bersifat kotor, belum dipotong pajak PPN dan PPh,” ujar Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp.


Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh salah seorang warga Desa Kaduagung. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku pernah menanyakan langsung kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mendapat jawaban bahwa anggaran pembangunan pengaman jembatan mencapai Rp50 juta.


“Saya pernah menanyakan langsung ke BPD, dan disebutkan anggarannya Rp50 juta,” ungkap warga tersebut.


Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan Dana Desa. Kondisi tersebut dinilai kontras dengan visi Kepala Desa Kaduagung saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang salah satu poinnya menekankan komitmen untuk mengutamakan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat menilai bahwa di era digital saat ini, keterbukaan informasi tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui forum musyawarah desa. Pemerintah pusat sendiri telah mendorong pemerintah desa untuk memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (SIPDeskel) atau platform digital sejenis sebagai sarana publikasi kegiatan dan penggunaan anggaran desa.


Melalui sistem tersebut, informasi pembangunan desa—mulai dari tahap perencanaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga realisasi kegiatan—seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Hal ini dinilai penting tidak hanya bagi warga yang berdomisili di Desa Kaduagung, tetapi juga bagi warga yang merantau ke luar daerah agar tetap dapat memantau penggunaan Dana Desa.


Selain pemanfaatan sistem informasi digital, keberadaan papan informasi proyek di lokasi kegiatan juga dinilai sebagai bentuk transparansi paling mendasar yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral pemerintah desa kepada warganya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaduagung terkait perbedaan informasi anggaran tersebut, sekaligus menggali sejauh mana penerapan sistem informasi desa dalam menyampaikan data pembangunan kepada publik.


Transparansi yang konsisten, jelas, dan mudah diakses diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencegah polemik serupa di kemudian hari.(Red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top