Melacak Rantai Peredaran Obat Golongan G Di Kota Bandung, APH Kemana?

Onay
0
BAHRI BANTEN REBORN.NET
Bandung Kota- Ditengah gencarnya Pemerintah dalam memberantas Peredaran Narkoba dan Obat terlarang rupanya Peredaran Obat Golongan G Tramadol dan Eximer seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Terlihat sangat jelas terlihat transaksi di sebuah gang kecil berada di Ruko Astor kav no 3 Pasir jati, Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung. Rabu 21/01/2025

Investigasi awak media menemukan peredaran Obat Keras Golongan G yang di lakukan dengan terang terangan tanpa ada rasa takut terkesan kebal hukum.


Saat awak media mencoba masuk kelokasi seketika ada salah satu orang berbadan kekar, menanyakan keperluan kami dan ingin apa, kami sedang melakukan liputan terkait aktifitas yang mencurigakan di sini. jawab awak media

Selang beberapa waktu datanglah penjual obat tramadol nama samaran "Rizal" kami baru berjualan 1 bulanan, dan mengatakan untuk menanyakan hal lebih jauh hubungin "Anton" nama samaran, dan setelah awak media menghubungi "Anton" ternyata anton mengatakan hanya sebagai tangan kanan saja.tegas Anton

Masih dalam keterangan Anton sempat menyebut nama "Burhan"
dari keterangan dilapangan yang kami dapat hari itu terlihat jelas mata rantai peredaran obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

“Obat keras Golongan G Jenis Tramadol Dan Exhimer adalah obat yang yang harus memiliki surat izin edar dan di awasi itu untuk mencegah penyalah gunaan sehingga tidak menimbulkan epek negatif ke masyarakat, dan kalau pun sekarang di edarkan bebas, pasti ada yang salah dengan pengawasannya.

Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi.

Berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 M.

Dan UU pelaku usaha Pasal 61 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Onay

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top