BAHRI BANTEN REBORN.NET
Tangerang- Penjualan obat keras golongan G yang berada di beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat transaksi terpantau sangat jelas oleh awak media di wilayah hukum Polsek Pakuhaji salah satunya berada ditengah pemukiman padat penduduk di depan pergudangan laksana tepatnya di jl Raya Kali Baru, Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji.(31/1/2026).
Awak media sempat kelokasi dan mendapatkan keterangan dari penjual obat yang mengaku bernama inisial Didi menyebutkan inisial Mayo sebagai bos atau pemilik obat Tramadol dan Eximer tersebut dan saya hanya pekerja.
tegas Didi
"Didi menambahkan bahwa dirinya baru buka bang kemarin habis ketangkep juga kita, oleh polsek Pakuhaji, loksi yang digerebek dipinggir kali cituis dan itu punya bang Mayo bang". tuturnya kepada awak media.
Jelas peredaran obat golongan G di daerah pakuhaji terkesan kebal hukum sehingga bisa beroperasi dan bebas menjual obat keras secara terang terangan, lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian sehingga para pelaku penjual obat golongan G bebas sesuka hatinya bisa berjualan kembali.
Pengedar yang seharusnya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru kini bebas berkeliaran dan kembali mengedarkan obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.
Pemandangan ini tentunya menyisakan pertanyaan di benak masyarakat, atas kinerja Aparat Penegak Hukum kita sehingga menjamurnya kembali penjualan dan peredaran kesediaan Farmasi Ilegal tersebut,ataukah memang sengaja dibiarkan begitu saja...???
Dengan tayangnya berita ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Pakuhaji, Polres Kota Tangerang untuk dapat segera bertindak tegas demi terciptanya keamanan serta kenyamanan di tengah masyarakat khususnya bagi para generasi penerus bangsa.
Onay