Rumah Di Jadikan Gudang Rokok Merk Lato Di Duga Ilegal Yang Beroperasi Di Kota Cilegon Banten

Onay
0


BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kota Cilegon - Sebuah rumah di Jalan Satria no 17 Rt 005 rw 004 Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon diduga kuat rumah tersebut dijadikan tempat gudang penyimpanan rokok ilegal merk LATO. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi sorotan media.
20/01/2026

Keterangan dari salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, aktivitas pengangkutan rokok ilegal kerap dilakukan pada pagi hingga malam hari,

“Gudang tersebut sering terlihat aktivitas bongkar muat. Menurut informasi yang saya dengar, rumah itu digunakan sebagai gudang rokok ilegal bermerek Lato,”

Awak media sempat menyambangi lokasi yang di duga gudang roko dan bertemu langsung dengan salah satu yang mengku sebagai karyawan inisial "Beny" dan mengatakan benar disini hanya gudang roko saja, untuk pemilik nya bernama inisial "Anton", dan untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi saja langsung ke "Anton". tegas Beny

Langsung awak media melakukan investigasi dan bergegas menuju toko Samawa milik "Anton" sesuai yang di arahkan oleh Beny. 

Sesampainya kami di toko Samawa milik "Anton" yang berada di jalan Stasiun Jombang Wetan Kecamatan Jombang kota Cilegon Banten, sesampainya kami di toko milik "Anton" salah satu karyawan mengatakan ingin ketemu siapa, kami jawab ketemu pemilik toko, lalu kami di suruh menunggu hampir 1 jam lebih kami menunggu "Anton" tidak kunjung menemui kami, malah yang datang menemui kami beberapa orang yang berbicara kepada kami dan menyebut salah satu nama "Babay" selaku pengurus. ucap nya

Dari hasil investigasi kami pada hari itu hingga sampai berita ini tayang pemilik toko belum bisa kami temui atau kami mintai keterangan.

Masih menurut sumber tersebut, rokok-rokok ilegal itu didatangkan dari luar daerah menggunakan truk box, kemudian didistribusikan ke toko-toko besar dan agen di wilayah Kota Cilegon hingga beberapa kecamatan lain.

Kami melihat Bea Cukai belum serius menangani kasus ini. Kalau dibiarkan, negara terus dirugikan dan masyarakat jadi korban. Kami mendesak Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bertindak tegas dan tidak hanya diam di tempat,” .

Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara karena tidak menyumbang pemasukan melalui cukai, serta membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan resmi terkait bahan baku dan standar kesehatan.

Pihak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah setempat terkait temuan ini.

Tim (Red)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top