Terminal Laladon Kecamatan Ciomas Di Jadikan Tempat Transaksi Perdagangan Obat Tramadol

Onay
0
BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kab Bogor- Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di jalan Akses Terminal Laladon Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor sangat menjamur kini semakin mengkhawatirkan.

Praktik ilegal ini diduga beroperasi secara terselubung di balik Ruko yang kosong di jadikan tempat transaksi jual beli obat golongan G jenis Tramadol salah satunya berlokasi di dalam terminal Laladon. 20/01/2026 

Awak media ketika mendatangi lokasi,sangat jelas terlihat aktifitas pembeli dari kalangan muda mudi sampai orang tua, di dalam tempat tersebut ada 3 pemuda yang di duga sebagai penjual obat golongan G, sungguh pemandangan yang sangat miris sekali, ketika kami awak media sedang mengkonfirmasi ke penjual kami di datangi oleh seseorang yang bernama "Fablo" seolah olah kebal hukum lalu bertanya ada berapa orang bang coba liat KTA nya. ucap Fablo

Terkesan "Fablo" terlihat seperti orang yang mengkordinir lokasi tersebut, sangat jelas dari cara bertanya ke awak media, seolah olah dengan kedatangan kami terkesan risih, kami pun awak media setelah melihat situasi kurang aman karena adanya beberapa orang yang berdatangan kelokasi kami pun langsung melanjutkan buka DUMAS (Pengaduan Masyarakat) ke Polsek Ciomas untuk melaporkan terkait temuan kami di lapangan yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.

Dari Laporan kami ke polsek Ciomas Panit Reskrim Ipda Reza A, langsung mengerahkan anggotanya ke lokasi tersebut, namun di duga informasi sudah bocor sehingga saat pihak kepolisian dari polsek Ciomas tiba situasi sudah sepi, dan sudah di gembok.

Tambahnya Ipda Reza mengatakan akan memonitor dan segera melakukan penindakan pelaku pelanggaran, yang meresahkan di wilayah Ciomas.tegasnya

Obat keras golongan G tersebut, yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter, dijual bebas tanpa pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya penyalahgunaan obat, kenakalan remaja, hingga tindak kriminal.

Dampak penggunaan obat-obatan ini sangat berbahaya. Selain menyebabkan ketergantungan, penyalahgunaan Tramadol dan Eximer juga dapat menimbulkan gangguan kejiwaan, kejang, bahkan kematian.

Menurut informasi warga sekitar terminal Laladon mengatakan dari dulu tempat tersebut tepatnya belakang ruko kosong dijadikan praktik jual beli obat-obatan jenis Eximer dan tramadol," ucapnya.
 
Masih kata sumber, "Konsumen yang beli dari kalangan muda kebanyakan ABG kaya nya yang masih sekolah di bawah umur dan ada juga yang kerja seperti karyawan pabrik,"terangnya. 

"Obat ini akan menghancurkan generasi muda penerus bangsa. Saya berharap pihak berwenang segera menindak dan tidak ada oknum aparat dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek yang melindungi praktik ini,” 

 “Kami berharap Pemerintah Pusat segera mengambil sikap tegas dengan mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Mabes polri untuk menindak para pelaku serta oknum yang terlibat,”.

Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara itu, penjual obat keras tanpa izin edar dapat dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan penjualan obat-obatan keras tanpa izin.Langkah preventif dari warga dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan obat berbahaya yang semakin marak,".

Onay

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top