Diduga Pengrajin Home Industri Sepatu di Tangerang Memproduksi Brand Merk Ternama Tanpa Izin Pemilik Lisensi

Onay
0
BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kab Tangerang - Aktivis produksi sepatu yang berada di desa pasar Kemis Kampung Picung Tangerang tekesan nekat dan sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (14/02/2026)

Awak media berhasil menelusuri sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi sepatu dengan merk atau brand ternama yang berasal dari luar negeri,dan diduga aktivitas itu tidak memiliki izin dari pemilik Lisensi.

Ketika diwawancarai salah satu karyawan yang berada ditempat membenarkan bahwa disini memproduksi sepatu dengan merk atau brand "VANS"dan sudah berlangsung lama akan tetapi saya hanya karyawan,bosnya ijed bang.

"Benar bang disini produksi sepatu merk atau brand VANS, saya cuma karyawan lebih lanjut komunikasi dengan bos ijed,ini kontaknya.". tambah nya kepada awak media

Lebih lanjut awak media mencoba menghubungi ijed yang dimaksud sebagai bos atau penanggung jawab dari kegiatan produksi tersebut via telpon selular WhatsApp dan membenarkan ia sebagai pemilik dari usaha produksi sepatu itu.

"Ia bang saya pemilik tapi produksi sekarang lagi of dikarenakan lagi kendala dengan PLN jadi belum bisa produksi,lagian kan banyak juga bang disini yang produksi sepatu dengan merk atau brand VANS bukan saya doang". pungkasnya kepada awak media.

Seolah tak takut oleh hukum yang menjeratnya ia pun merasa tak bersalah dan buang bandan dengan menyebutkan banyak juga yang produksi sepatu dengan merk atau brand VANS.

Untuk diketahui,Lisensi adalah izin resmi yang diberikan oleh pemilik hak atau otoritas berwenang kepada pihak lain untuk menggunakan suatu hak, produk, atau melakukan aktivitas tertentu secara legal, berdasarkan perjanjian tertulis dengan syarat dan jangka waktu yang disepakati, seperti izin menggunakan merek dagang, paten, atau izin profesional. Ini memberikan hak legal untuk menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual atau melakukan pekerjaan tertentu tanpa harus memiliki kepemilikan penuh atas aset tersebut.  

Indikasi dugaan Pelanggaran lisensi, terutama terkait hak cipta,atau karya seni di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta"). 
• Pasal 113 (Pidana): Mengatur sanksi pidana atas pelanggaran hak ekonomi.
    ◦ Ayat 2: Pelanggaran tanpa izin untuk penggunaan komersial (penggandaan) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
    ◦ Ayat 3: Pelanggaran untuk komersial (distribusi/pameran/penjualan) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
    ◦ Ayat 4: Pembajakan (penggandaan komersial secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. 
    ◦ 
Belum lagi awak media melihat ada beberapa hal yang perlu dikoreksi terkait izin lingkungan,Tata ruang atau Zonasi,serta terkait daya atau tenaga listrik yang digunakan untuk produksi sebagaimana disebutkan oleh si pemilik usaha bahwa tempat produksinya sedang mengalami Maslah dengan PLN setempat.

Sampai berita ini ditayangkan Dinas Perindustrian kabupaten Tangerang dan Pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.

Red
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top