SKANDAL NARASI SESAT TERKUAK! Ketua Projo Muda Tangerang Diserang Tuduhan Rp60 Juta, Kini Balik Tekan Pengunggah

Redaksi Media Bahri
0

Bahribantenreborn.net | Tangerang – Gelombang tuduhan liar yang menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, akhirnya berbalik arah. Setelah diframing sebagai “penipu Rp60 juta” di media sosial, fakta yang muncul justru mengarah pada dugaan fitnah brutal yang dipaksakan menjadi opini publik.

Tak tinggal diam, Sigalingging kini menggigit balik. Ia resmi melaporkan pengunggah video berinisial “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota, membuka babak baru: perang antara fakta dan narasi sesat.

Dibangun dari Kebohongan? Fakta Awal Berbeda Total

Sigalingging menegaskan, dirinya bukan pihak yang menangani langsung perkara leasing yang kini dipersoalkan. Bahkan, ia mengaku sempat menolak permintaan “DM” hingga lima kali.

“Saya sudah menolak berkali-kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Semua sudah dijelaskan dari awal, termasuk mekanisme dan kuasa hukum,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).

Pernyataan ini meruntuhkan fondasi utama tuduhan: bahwa ia terlibat langsung dalam pengelolaan dana.

Mandeknya Perkara: Siapa Sebenarnya yang Menghambat?

Narasi viral menyebut kasus “diam di tempat”. Namun fakta yang diungkap justru menampar balik.

“DM” disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan setelah dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum, yang bersangkutan tetap menghilang tanpa jejak.

“Enam bulan tidak bisa dihubungi. Bagaimana perkara mau jalan kalau pelapor saja hilang?” ungkap Sigalingging tajam.

Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat bahwa tuduhan yang dibangun tidak memiliki pijakan serius sejak awal.

Laporan Balasan: Tumbang di Meja Hukum

Alih-alih memperbaiki proses, “DM” justru melaporkan Sigalingging pada November 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Namun hasilnya jelas: kandas.

“Semua bukti saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti. Itu artinya tuduhan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.

Fakta ini menjadi pukulan keras terhadap narasi yang terlanjur menyebar luas tanpa verifikasi.

Viral yang Menggiring Opini, Polisi Ikut Diseret

Situasi memuncak pada 26 Maret 2026. “DM” kembali muncul dan melontarkan tudingan secara terbuka di Perumahan Pondok Arum, lalu menyebarkannya ke media sosial.

Yang lebih berbahaya, unggahan tersebut menyematkan narasi provokatif: seolah Polres Metro Tangerang Kota tidak menindaklanjuti laporan selama dua tahun.

“Ini framing jahat. Bukan hanya mencemarkan nama saya, tapi juga menyerang kredibilitas institusi kepolisian,” tegas Sigalingging.

Balik Menghantam: Jalur Pidana Jadi Senjata

Merasa disudutkan secara sistematis, Sigalingging akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 28 Maret 2026, ia melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Langkah ini menjadi peringatan keras: era digital bukan ruang bebas untuk memproduksi fitnah. Setiap tuduhan tanpa bukti adalah bom waktu hukum yang siap meledak bagi penyebarnya.

Hingga berita ini diturunkan, “DM” masih memilih bungkam. Namun publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar: siapa yang benar-benar bermain fakta, dan siapa yang sekadar membangun ilusi untuk menjatuhkan?

Redaksi: Bahribantenreborn.net

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top