SERANG, BahriBantenReborn Banten – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKs), Saeful Bahri, menyatakan kekecewaannya atas jawaban resmi yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang terkait permohonan informasi mengenai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sajadah Kosambironyok.
Menurut Saeful, jawaban yang disampaikan dinilai tidak memberikan kepastian dan justru mengalihkan kewenangan.
Padahal, sebagai instansi yang membawahi urusan desa dan Bumdes, DPMD seharusnya memiliki peran aktif dalam memastikan akuntabilitas serta keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami kecewa karena jawaban yang diberikan terkesan menghindar. Padahal, masyarakat berhak tahu bagaimana pengelolaan keuangan dan aset desa yang dikelola oleh Bumdes.
Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang," ujar Saeful Bahri, Rabu (13/04/2026).
Sebelumnya, DPMD Serang melalui surat bernomor 200.1.4.10/²¹-PM/DPMD/2026 menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta, seperti legalitas, anggaran dasar, penyertaan modal, hingga laporan keuangan, merupakan dokumen terbatas yang kewenangannya sepenuhnya berada di tangan pengurus Bumdes.
Meskipun mengakui bahwa Bumdes tersebut telah terdaftar resmi dan memiliki badan hukum yang sah, GMAKs menilai penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab kebutuhan informasi publik yang mendesak.
"Kami tidak mempersoalkan status legalitasnya, tapi bagaimana pengelolaannya. Jika dokumen tersebut dianggap terbatas, maka harus ada penjelasan yang jelas berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar mengalihkan tanggung jawab," tegasnya.
Saeful menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar prinsip keterbukaan informasi dapat diterapkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pembangunan desa.
