Aktivis Kota Cilegon Tegaskan Batas Kritik dan Fitnah terhadap Presiden dalam Aturan Hukum Terbaru

Bagus.R
0


Cilegon, Bahribantenreborn– Aktivis Kota Cilegon yang juga akan dikukuhkan sebagai Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI Bersatu) Kota Cilegon, Kang Ade, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, khususnya terkait batas antara kritik yang konstruktif dan tindakan fitnah atau penghinaan terhadap Presiden.



Dalam keterangannya, Kang Ade menyampaikan bahwa regulasi terbaru yang mengatur perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum di tengah dinamika demokrasi saat ini.



“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kritik tetap diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Namun, kritik tersebut harus bersifat membangun dan tidak mengandung unsur fitnah ataupun penghinaan,” ujarnya.



Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang telah diatur dalam perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.



Dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A, diatur mengenai larangan penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik melalui media digital. Sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang larangan penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.



Selain itu, dalam KUHP terbaru, Pasal 218 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Namun demikian, pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan absolut, yang berarti hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran tersebut.



Kang Ade menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut bukanlah upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan individu.



“Tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan batas yang jelas antara kritik yang sehat dalam demokrasi dengan fitnah dan penghinaan yang dapat merusak reputasi serta stabilitas,” tambahnya.



Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyoroti maraknya penyebaran disinformasi di ruang digital, termasuk konten video yang mengandung narasi fitnah terhadap Presiden. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mampu membedakan antara kebebasan berekspresi dengan tindakan yang melanggar hukum.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top