Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak penggugat melalui kuasa hukum, H. Maman.
Dalam persidangan tersebut,Kuasa hukum H. Maman menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Susana, sebagai saksi kunci.
Keterangan yang disampaikan Ai Dewi Susana dinilai krusial karena menyentuh aspek administratif dalam proses pemberhentian pejabat tinggi pratama.
Di hadapan majelis hakim, Ai Dewi Susana mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Banten, dirinya tidak pernah menerima tembusan ataupun mengetahui adanya surat izin pemberhentian Sekda Kota Cilegon dari pemerintah kota.
“Saya hadir untuk menyampaikan apa yang saya ketahui. Namun sejauh ini, saya tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat izin pemberhentian Sekda Cilegon,” ujarnya di persidangan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan pihak penggugat bahwa proses pemberhentian dilakukan tanpa melalui mekanisme administratif yang semestinya.
Kuasa hukum penggugat,Sekda Cilegon H.Dadang Handayani,S.H M.H menegaskan bahwa kliennya, H.Maman hanya menuntut pemulihan harkat dan martabat.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah di komunikasikan kepada Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah.
“Pemberhentian seorang ASN, apalagi pejabat tinggi, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada tahapan, prosedur, dan koordinasi lintas instansi yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, H.Dadang Handayani mengungkapkan bahwa dalam persidangan juga menyoroti pentingnya mekanisme dalam pemberhentian ASN harus melalui tempuhan dan mekanisme yang matang bukan seperti memberhentikan pekerja yang tidak jelas aturan dan regulasi nya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Cilegon, Agung, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengikuti proses yang telah berjalan dan kedepan akan mengahdirkan saksi internal/tim pansel.
Dirinya juga menyatakan kepada kepala BKD provinsi Banten yang baru mungkin belum sepenuhnya memahami tahapan sebelumnya karena baru menjabat.
“Kami masih mendalami proses yang ada. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi dari internal atau tim panitia seleksi,” ujarnya.
Disisi lain kepala BKD provinsi Banten Ai Dewi Susana sebelum beranjak dari kantor pengadilan Kembali menegaskan selama dirinya menjabat belum pernah menerima surat ijin tembusan ataupun pemberhentian terkait Sekda Cilegon H.Maman Pada saat Kepala dinas yang lama juga, dirinya tidak pernah mengetahui atau menerima adanya tembusan surat izin pemberhentian sekda kota Cilegon H.Maman
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengangkatan maupun pemberhentian pejabat daerah.
