Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Di Desa Batu Kuda Mancak Dikeluhkan pengguna jalan, Aparat penegak hukum Dan Pemerintah Di Minta Bertindak Tegas

Bagus.R
0


Kabupaten Serang,–Bahribantenreborn Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. 



Keberadaan tambang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial D tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan serta mengancam keselamatan pengendara.



Berdasarkan Pantauan awak media di lapangan pada senin (22/06/2026), aktivitas kendaraan pengangkut material diduga menyebabkan debu beterbangan di sepanjang jalan yang dilalui. 



Selain itu, tumpahan pasir yang berserakan di badan jalan membuat kondisi jalan menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.



Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa resah dengan kondisi tersebut. 


Salah seorang pengguna jalan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.



“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum jangan hanya berdiam diri. Harus ada tindakan nyata karena kondisi jalan sangat berbahaya bagi pengendara, terutama saat hujan. Banyak pasir yang tercecer di jalan dan membuat kendaraan rawan tergelincir,” ujarnya.



Koalisi Rakyat Banten (Koar), selain mengganggu kenyamanan sekitar, aktivitas tambang tersebut juga diduga belum memenuhi aspek keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang baik.


Mereka meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan legalitas perizinan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.



Permintaan koalisi rakyat Banten tersebut sejalan dengan berbagai temuan dan sorotan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Mancak. 



Sebelumnya, Ombudsman RI bersama Dinas ESDM Provinsi Banten pernah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang di Desa Batu Kuda dan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi. 


Ombudsman bahkan meminta pemerintah melakukan penertiban dan penutupan terhadap tambang ilegal yang terbukti melanggar aturan.



Selain persoalan perizinan, Dinas ESDM Provinsi Banten juga pernah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja serta tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar.



KOAR Banten berharap Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. 


Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta aktivitas tersebut dihentikan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut berinisial D belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait dugaan tersebut.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top