CILEGON, Bahribantenreborn-– Seorang warga Kota Cilegon berinisial P mengaku mengalami perbuatan yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook.
P menyatakan bahwa foto pribadinya beserta identitas salah satu anggota keluarganya di publikasikan dalam sejumlah grup Facebook, di antaranya Info Group Kontrakan Cilegon dan Info Cilegon.
Semalam Berlalu,Merasa dirugikan secara moral dan nama baik keluarganya tercemar, P bersama keluarganya mendatangi Polres Cilegon pada Sabtu (25/07/2026) untuk menyampaikan laporan dan meminta perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Namun, menurut pengakuan P, harapannya untuk mendapatkan kepastian hukum belum terpenuhi.
Ia mengaku mendapat arahan dari petugas Unit 1 Polres Cilegon agar menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu dan mendatangi aparat setempat, termasuk Babinsa di wilayah Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara, yang disebut-sebut sebagai lokasi tempat tinggal terduga pelaku.
"Kami datang untuk mencari keadilan dan meminta perlindungan hukum karena identitas serta foto keluarga kami telah dipublikasikan.
Namun kami justru diarahkan untuk bermusyawarah terlebih dahulu," ujar P kepada awak media.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai penanganan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di media sosial.
Di tengah meningkatnya penggunaan platform digital, masyarakat berharap setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di ruang siber dapat di tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Cilegon terkait alasan maupun prosedur yang ditempuh dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Polres Cilegon, pengelola grup Facebook terkait, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab.
Hak jawab merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Pers guna memastikan pemberitaan yang adil dan berimbang.
Media akan memuat setiap klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
