Jurnalis Detikflash Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Serang, Polisi Diminta Usut Tuntas Pemkab Serang Didesak Tindak THM yang Meresahkan Segel tempatnya cabut perizinan

Bagus.R
0


 

SERANG, Bahribantenreborn– Dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers kembali mencuat di Provinsi Banten. Seorang jurnalis media Detikflash, Fri Septa Deputra, diduga menjadi korban pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lingkar Selatan (Starquen), Kota Serang, Minggu (20/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.


Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan didampingi kuasa hukum media Detikflash, BHY, S.H., M.H.. Laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.


Kuasa hukum korban menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab dan jalur hukum, bukan tindakan main hakim sendiri.


"Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Serang Kota yang telah menerima laporan ini. Namun kami berharap penyidik segera bergerak mengungkap identitas para pelaku, menangkap mereka, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegas BHY.


Selain menyoroti dugaan pengeroyokan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan aktivitas operasional tempat hiburan malam tersebut yang diduga menjual minuman beralkohol dan beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.


Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Serang, unsur Muspika, aparat kecamatan, Satpol PP, hingga Pemerintah Provinsi Banten Gubernur Banten Andra Soni di desak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas operasional tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat.



Jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan, jam operasional, mau pun ketentuan lainnya, pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara kegiatan hingga penyegelan sesuai peraturan yang berlaku.


Pemimpin Redaksi Detikflash, Neni, menegaskan pihaknya bersama komunitas jurnalis akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami meminta Polresta Serang Kota segera mengungkap dan menangkap para pelaku. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan profesional," ujar Neni, Senin (20/7/2026).


Sementara itu, korban Fri Septa Deputra berharap kasus yang menimpanya dapat segera terungkap sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.


"Saya berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya percaya kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif," kata Fri.


Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


Di sisi lain, manajemen pengelola Starquen yang berlokasi di lingkar selatan juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan insiden pengeroyokan yang terjadi di lokasi usahanya.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Serang. 


Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus tindakan nyata pemerintah terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan dan meresahkan lingkungan sekitar.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top