Kepala Sekolah Tegaskan Permohonan Informasi Publik Harus Sesuai Prosedur dan Ketentuan Perundang-Undangan

Bagus.R
0


CILEGON,Bahribantenreborn– Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di lingkungan pendidikan. 



Namun demikian, setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat maupun perusahaan pers tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Menanggapi adanya permintaan data dan informasi kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah, Drs. Agus Panca Susila, M.Pd, menyampaikan bahwa seluruh proses permohonan informasi publik harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat diproses secara administratif dan hukum.



"Pihak sekolah pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik. 


Namun apabila ada pihak yang ingin mengajukan permohonan informasi, maka harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Drs. Agus Panca Susila, M.Pd, Senin (27/07/2026).



Menurutnya, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengelola anggaran negara termasuk dalam kategori Badan Publik yang memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat. 



Akan tetapi, pemberian informasi tersebut tetap di lakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui layanan informasi publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).



Ia menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi.



Selain itu, pelaksanaan teknis keterbukaan informasi publik juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksana UU KIP, serta berbagai peraturan menteri yang mengatur tata kelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pendidikan.



"Permohonan informasi harus diajukan melalui mekanisme resmi. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis maupun melalui sarana elektronik yang tersedia dengan melampirkan identitas yang sah dan menjelaskan informasi yang dibutuhkan," jelasnya.



Dalam ketentuan yang berlaku, pemohon informasi dari kalangan perusahaan pers maupun masyarakat wajib menyampaikan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat tugas atau identitas resmi perusahaan pers apabila permohonan dilakukan dalam kapasitas jurnalistik.



Selain itu, pemohon juga diminta menjelaskan secara rinci jenis informasi yang di butuhkan serta tujuan penggunaan informasi tersebut guna memudahkan proses verifikasi dan pelayanan oleh badan publik.



Berdasarkan aturan yang berlaku, badan publik memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan. 



Apabila di perlukan proses tambahan dalam pengumpulan data atau verifikasi dokumen, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.



Drs. Agus Panca Susila menegaskan bahwa pihak sekolah selalu berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. 


Namun demikian, setiap permohonan informasi harus tetap memperhatikan prosedur administrasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kendala dalam proses pelayanan informasi publik.



"Kami terbuka terhadap permohonan informasi publik. Namun semua harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi juga dapat berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.



Aktivis keterbukaan informasi menilai bahwa pemahaman terhadap mekanisme permohonan informasi publik perlu terus di sosialisasikan kepada masyarakat maupun insan pers. 


Hal tersebut penting agar hak memperoleh informasi dapat dijalankan secara optimal tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.



Dengan adanya kepatuhan terhadap prosedur permohonan informasi publik, diharapkan tercipta hubungan yang baik antara masyarakat, media massa, dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top